Efendi Dali: Percaloan PPPK Adalah Kejahatan Administrasi dan Pidana

Efendi Dali: Percaloan PPPK Adalah Kejahatan Administrasi dan Pidana (Foto: Dok)

newstizen.co.id GORONTALO UTARA — Dugaan praktik percaloan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencoreng wajah birokrasi. Aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik, Efendi Dali, S.H., mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum yang diduga menjual kursi kelulusan PPPK paruh waktu gelombang pertama di Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Efendi, sejumlah warga datang langsung melapor kepadanya, mengaku dimintai uang dengan janji akan diluluskan dalam seleksi PPPK. Jika benar terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran etika administrasi, tetapi masuk ranah pidana.

“Ada masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang agar bisa lolos seleksi. Ini tidak bisa dianggap remeh, karena merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi ASN,” tegas Efendi melalui telepon selularnya, Kamis (16/10/2025).

Efendi menyebut dirinya memiliki sejumlah keterangan awal yang menguatkan dugaan tersebut dan siap menyampaikannya dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gorontalo Utara.

“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini. Kalau perlu, saya hadir di RDP untuk membuktikan apa yang saya sampaikan,” ujarnya.

Jika benar terjadi permintaan uang dalam proses rekrutmen PPPK, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap atau penipuan.
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

  1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebut:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

  1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika terbukti ada unsur tekanan atau ancaman dalam meminta uang.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila oknum menjanjikan sesuatu yang tidak sesuai dengan kewenangannya, yakni menjamin kelulusan.

Selain itu, PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK menegaskan bahwa seluruh proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari intervensi atau pungutan liar.

Dengan demikian, praktik percaloan—jika terbukti—tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.

Efendi mendorong DPRD Gorontalo Utara segera menggelar RDP untuk membuka tabir dugaan ini secara terang benderang. Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, turun tangan menelusuri aliran uang dan aktor-aktor yang terlibat.

“Kalau memang ada oknum yang bermain, harus dibuka terang-terangan. Jangan sampai masyarakat kecil terus dikorbankan oleh praktik kotor seperti ini,” ujarnya tegas.

Efendi juga menilai, keterbukaan publik adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen ASN yang bersih dan adil.

“Keadilan bagi tenaga honorer hanya bisa terwujud bila proses seleksi PPPK dilakukan secara jujur dan transparan, tanpa permainan uang di balik layar,” tutupnya.

Dugaan percaloan PPPK di Gorontalo Utara bukan sekadar isu moralitas birokrasi, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sistem rekrutmen ASN di daerah. Jika benar terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas pemerintahan daerah dan mencederai ribuan tenaga honorer yang berjuang dengan jujur.

Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berani menelusuri “mata rantai uang” di balik dugaan jual beli jabatan PPPK—atau justru membiarkannya tenggelam dalam senyap. ###

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page