POHUWATO – Sikap tegas kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin serta kode etik profesi.
Upacara yang digelar secara in absentia di halaman Mapolres Pohuwato, Kamis (21/10/2025), menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Ketiga anggota yang diberhentikan masing-masing adalah Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, Bripda Einstein Hans Anthonie, dan Brigpol Nelwan Ulyas, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/207, Kep/208, dan Kep/209/IX/2025.
Dalam amanat Kapolres Pohuwato yang dibacakan oleh Wakapolres, ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan komitmen institusi Polri untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Upacara PTDH ini adalah bentuk nyata ketegasan pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng kehormatan institusi,” tegas Kompol Heny.
Lebih lanjut, Wakapolres mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan momentum introspeksi diri.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini. Jadikan sebagai cermin untuk terus berbenah dan menjaga kehormatan diri serta institusi. Laksanakan tugas dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Upacara yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh para pejabat utama, perwira, dan seluruh personel Polres Pohuwato, menjadi simbol komitmen kuat kepolisian daerah dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas jajarannya.

















