Gorontalo – Harta Goni Gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Berbeda dengan apa yang dialami oleh Sri Linda Une,warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, seorang ibu rumah tangga yang pada bulan Juni 2025 resmi bercerai dengan suaminya di Pengadilan Agama Limboto, sebagaimana Akta Cerai nomor : 240/AC/2025/PA.Lbt, tanggal 10 Juni 2025.
Selama kurun waktu 19 tahun berumah tangga dengan mantan suaminya, Irfan Fauzi mereka dikarunai 2 orang anak dan memiliki harta bersama berupa sebuah rumah di komplek perumahan Bumi Graha Permai Hutuo dan satu unit mobil.
Menurut Linda, harta gono gini tersebut disepakati menjadi hak anak-anak mereka nanti. Sehingga dia tidak mempermasalahkannya disaat proses cerai di Pengadilan Agama Limboto berlangsung.
Namun tiba-tiba, menurut penuturan Linda, mantan suaminya secara sepihak menjual rumah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Dia dikejutkan oleh informasi dari kerabatnya bahwa rumah tersebut sudah dijual oleh mantan suaminya.
Setelah mendengar kabar tersebut, maka saya langsung menuju ke rumah tersebut bersama Kepala Kelurahan dan Sekretaris Kelurahan Hutuo untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Dan ternyata benar rumah yang menjadi harta bersama tersebut telah di tempati oleh orang lain.”kata Linda.
Menurut Linda, Pembeli rumah tersebut mengatakan bahwa rumah itu dibeli dari Irfan Fauzi seorang anggota Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo sebagai Sopir Kepala Biro Operasional Mapolda Gorontalo dan atas persetujuan istrinya.
Pak Irfan dihadapan kami sebagai pembeli meminta persetujuan istrinya melalui telepon. Dia tidak mengakui bahwa dia sudah bercerai dengan istrinya, kata pembeli rumah tersebut seperti yang di tuturkan oleh Linda kepada awak media ini.
Kepada pembeli rumah tersebut lanjut Linda seperti yang di tuturkan Pembeli rumah kepada dirinya dan Kepala dan Sekretaris Kelurahan Hutuo bahwa Penjual rumah ini (pak Irfan) adalah anggota Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo sebagai sopir Kepala Biro Ops Mapolda Gorontalo.
Mantan Suami saya itu namanya Irfan Fauzi yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pamin 6 Biro Ops Polda Gorontalo, bukan anggota Polisi seperti yang di akuinya pada pembeli rumah tersebut,”jelas Linda dengan nada agak nyinyir.
Saya menduga, bahwa mantan suami saya mengaku sebagai anggota Polisi tersebut adalah modus operandinya untuk memuluskan dan meyakinkan pembeli rumah tersebut,”sambungnya.
Modus operandi mantan suami saya yang mengaku sebagai Anggota Polisi tersebut saya sudah laporkan ke Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Gorontalo pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
Saya diruang Propam Polda Gorontalo sampai pukul 03.00 dini hari dan Piket Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda Gorontalo meminta saya untuk kembali melapor secara resmi pada hari Senin, guna sebagai dasar Bid Propam Polda Gorontalo untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Linda. (Kontributor)

















