Luwu Timur – Pernyataan tegas Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bukan sekadar seruan moral—melainkan bentuk peringatan keras terhadap praktik yang selama ini diam-diam menggerogoti kesejahteraan petani. Dalam kegiatan panen padi di BPP Wotu, Rabu (29/10/2025), Irwan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang membeli gabah di bawah Rp6.500 per kilogram. Angka ini bukan sekadar nominal, tapi simbol dari keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sawah.
Namun, di balik ketegasan itu, muncul ironi yang menampar nurani. Di lapangan, justru muncul indikasi adanya permainan harga oleh oknum yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan—seorang PPL desa Non Blok bernama Desak Made Angreani yang diduga membeli gabah dengan harga Rp6.300/kg. Fakta ini menciptakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin kebijakan berpihak pada petani justru diabaikan oleh orang yang seharusnya menjaga kebijakan itu di akar rumput?
Kejadian ini memperlihatkan bahwa masalah utama bukan pada regulasi, melainkan pada integritas pelaksana kebijakan di lapangan. Bupati boleh tegas, aturan boleh jelas, tetapi tanpa komitmen moral dari para pelaku lapangan—dari penyuluh hingga pengusaha—semua kebijakan hanya akan menjadi retorika yang menguap di udara.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seolah sedang diuji antara komitmen dan konsistensi. Sebab, jika ancaman “langkah tegas” yang diucapkan Bupati tidak diikuti tindakan nyata terhadap pelanggar harga gabah, maka publik akan menganggap kebijakan ini tak lebih dari seremonial politik menjelang musim tanam.
Dalam konteks ekonomi lokal, permainan harga gabah di bawah standar bukan sekadar transaksi, tetapi bentuk eksploitasi terselubung terhadap tenaga dan waktu petani. Dengan biaya produksi yang terus naik—dari pupuk hingga tenaga kerja—harga jual di bawah Rp6.500/kg sama saja dengan memaksa petani bekerja untuk rugi.
Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan disiplin harga secara struktural. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan harus memperkuat fungsi pengawasan, memastikan tidak ada ruang abu-abu bagi oknum calo maupun aparat yang bermain di dua kaki: sebagai pembina di satu sisi, sekaligus pembeli yang menekan harga di sisi lain.
Jika Luwu Timur ingin dikenal sebagai daerah agraris yang kuat dan mandiri, maka keadilan harga adalah fondasinya. Dan keadilan itu tidak bisa diciptakan hanya lewat imbauan—ia harus ditegakkan lewat tindakan.
Ketegasan Bupati Irwan patut diapresiasi, tapi publik menunggu bukti bahwa kata “tegas” bukan sekadar hiasan pidato. Karena bagi petani, kesejahteraan bukan berasal dari janji, tapi dari harga yang adil untuk setiap butir padi yang mereka hasilkan. (Kontributor)

















