GORONTALO – Suasana haru dan penuh keikhlasan mewarnai momen permohonan maaf yang disampaikan oleh Saiful Djafar Kadir (60), warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, atas tindak penganiayaan terhadap jamaah Masjid Arrahmah, Roni Hamzah, yang terjadi pada Minggu malam, 2 November 2025, sekitar pukul 22.25 Wita.
Dalam pernyataannya yang disaksikan oleh anggota Polsek Tibawa, pengurus Takmirul Masjid Arrahmah, anggota BPD Desa Isimu Selatan, serta sejumlah jamaah, Saiful Djafar Kadir—yang akrab disapa Pasisa Pulu—menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
“Saya, Saiful Djafar Kadir, menyatakan bahwa atas kejadian yang saya perbuat telah meresahkan Takmirul Masjid serta jamaah Masjid Arrahmah. Saya memohon maaf kepada Ketua Takmirul Masjid dan seluruh jamaah atas perbuatan saya,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Saiful juga menegaskan bahwa tindakannya tersebut dilakukan dalam keadaan hilaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Saya benar-benar menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan jamaah atau pihak mana pun. Saya juga siap menerima konsekuensi hukum jika perbuatan serupa terulang kembali,” tambahnya.
Permohonan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh Ketua Takmirul Masjid Arrahmah, Yunus Dama, beserta para jamaah yang hadir. Mereka menyatakan telah memaafkan dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan musyawarah dan ketenangan dalam menghadapi persoalan di lingkungan rumah ibadah.
“Kami sudah memaafkan beliau. Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar jamaah tetap menjaga ukhuwah dan ketentraman di Masjid,” ujar Yunus Dama.
Momen permohonan maaf tersebut menjadi penutup dari insiden yang sempat meresahkan warga sekitar. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, masyarakat berharap kedamaian dan keharmonisan antarjamaah Masjid Arrahmah dapat kembali terjalin erat. (SD)

















