Tuban, 06 November 2025 — Pekerjaan pelebaran jalan di Jalan Karang Indah Krajan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menuai sorotan publik. Pasalnya, para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan, sehingga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan perlengkapan kerja yang semestinya wajib dipakai di area proyek. Selain itu, di lokasi juga tidak tampak papan informasi proyek, yang biasanya mencantumkan nama pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga sekitar mengaku tidak tahu proyek tersebut dikerjakan oleh CV mana dan berapa besar anggaran yang digunakan.
“Kami warga sini tidak tahu siapa yang mengerjakan. Tiba-tiba saja jalan ini dilebarkan tanpa papan proyek. Harusnya kan ada keterangannya biar jelas,” ujar HK (52), warga setempat, Kamis (6/11/2025).
Proyek tanpa transparansi dan pengawasan K3 dinilai menyalahi aturan. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pelaksana wajib menyediakan dan memastikan pekerja memakai APD. Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 juga menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai negara untuk disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui papan proyek di lokasi kegiatan.
Pengamat kebijakan publik, HR, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan oleh dinas terkait.
“Kalau proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, maka tidak adanya papan proyek dan pelanggaran K3 bisa jadi indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan. Pihak Inspektorat dan PUPR harus segera turun untuk mengecek,” tegasnya.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar pekerjaan sesuai standar dan tidak terkesan asal-asalan.

















