Tuban, 12 November 2025 – Program pupuk subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kecil, kini kembali menuai sorotan di Kabupaten Tuban. Pasalnya, dugaan penyelewengan distribusi pupuk subsidi tahun 2024–2025 mencuat setelah seorang warga bernama Kuncoko melayangkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran hukum, termasuk distributor dan kios resmi penyalur pupuk bersubsidi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Newstizen, dugaan penyimpangan ini terjadi di empat kecamatan, yakni Kerek, Merakurak, Jenu, dan Semanding. Dalam temuannya, beberapa kios resmi di bawah naungan CV Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo disebut menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melakukan manipulasi laporan penyaluran dan dugaan penggelapan stok.
“Kami temukan banyak kejanggalan, dari harga jual yang tidak sesuai hingga pupuk yang seolah habis padahal masih tersedia. Ini sudah merugikan petani dan melanggar aturan subsidi pemerintah,”
ujar Kuncoko, pelapor sekaligus penggugat dalam kasus ini.
Harga Melonjak, Petani Tercekik
Sejumlah petani di lapangan mengaku sudah lama merasakan kejanggalan tersebut.
Seorang petani asal Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, menyebut bahwa pada tahun 2024 dirinya harus membayar sekitar Rp 140.000 per paket pupuk subsidi (1 zak Urea dan 1 zak NPK), padahal harga resmi pemerintah seharusnya jauh di bawah angka tersebut.
Hal senada disampaikan petani di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, yang membeli pupuk dengan harga Rp 280.000 per paket di kios resmi.
“Kalau tidak beli, tanaman kami bisa gagal panen. Tapi harga itu jelas tidak masuk akal,” keluhnya.
Hasil investigasi sementara menyebut, total dugaan kelebihan bayar petani mencapai lebih dari Rp 12,4 miliar selama Januari 2024 hingga Oktober 2025 di empat kecamatan tersebut.
Lemahnya Pengawasan dan Mandeknya Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
Meski laporan masyarakat dan pemberitaan sudah mencuat, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pihak distributor maupun kios yang diduga melanggar.
Padahal, pengaturan distribusi pupuk bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Permentan tersebut disebutkan:
“Pelaku usaha distribusi pupuk bersubsidi dilarang menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.”
Sedangkan Pasal 23 ayat (2) menegaskan:
“Distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.”
Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pemerhati kebijakan publik Tuban, menilai lemahnya penegakan hukum telah menjadi faktor utama berulangnya kasus penyimpangan pupuk.
“Kalau pengawasan dan hukum tidak berjalan, pupuk subsidi justru jadi proyek untung bagi oknum. Negara rugi, petani tetap susah,” ujarnya kepada Newstizen, Selasa (11/11/2025).
Minim Transparansi dan Potensi Korupsi
Minimnya keterbukaan data juga menjadi masalah serius. Petani di Tuban mengaku tidak mengetahui kuota pasti pupuk bersubsidi untuk desanya, jadwal distribusi, maupun harga eceran yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dalam Pasal 4 huruf c menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Lebih jauh, dugaan manipulasi data penyaluran pupuk subsidi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan … yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”
Tuntutan dan Harapan
Melalui gugatan CLS-nya, Kuncoko menuntut agar Menteri Pertanian, Gubernur Jawa Timur, serta Bupati Tuban segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran pupuk subsidi di wilayah Tuban dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.
“Petani tidak butuh janji, kami butuh keadilan. Jika aturan sudah jelas tapi tidak ditegakkan, maka negara gagal melindungi rakyat kecil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan,
masih berupaya mengonfirmasi kasus ini ke Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, CV Fimaco, serta Inspektorat Daerah untuk memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dan langkah tindak lanjut pengawasan.
Kasus pupuk subsidi di Tuban menjadi potret nyata dari persoalan klasik di sektor pertanian Indonesia: kebijakan baik yang lumpuh akibat lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.
Tanpa keberanian aparat untuk menindak pelanggar dan keterbukaan distribusi di lapangan, program subsidi hanya akan menjadi “panggung keuntungan” bagi segelintir pihak — sementara petani tetap menjadi korban di tanahnya sendiri

















