Diduga Alih Fungsi Tanpa Prosedur, Gedung SD di Jetak Berubah Jadi SMK Tabbana

newstizen.co.id Tuban, 14 November  2025 – Dugaan alih fungsi aset pendidikan tanpa prosedur kembali terjadi. Gedung Sekolah Dasar (SD) di Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban, yang selama bertahun-tahun menjadi tempat belajar ratusan siswa, tiba-tiba berubah menjadi SMK Tabbana di bawah Yayasan Chusnaniyah. Perubahan yang terkesan “senyap” ini membuat warga geram dan mempertanyakan legalitasnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, papan nama SD sudah dicopot. Gedungnya kini dipasangi identitas baru sebagai SMK, lengkap dengan aktivitas pendidikan menengah kejuruan. Namun, proses peralihan itu sama sekali tidak pernah diumumkan ke warga.

Warga: “Gedung SD itu milik negara, kok bisa pindah begitu saja?”

Pada 13 November 2025, warga Jetak menyampaikan keresahan secara tegas.

“Gedung SD itu aset negara. Kok bisa berubah jadi SMK tanpa pemberitahuan apa pun? Tahu-tahu sudah ganti nama. Warga bukan menolak pendidikan, kami hanya ingin prosesnya transparan, jangan ada permainan.” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Sejumlah warga lain bahkan menduga ada proses “jalan pintas” dalam pemanfaatan bangunan tersebut, karena gedung SD termasuk Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak bisa dialihkan tanpa prosedur resmi.

Dinas Pendidikan Tuban Bungkam, Tak Beri Penjelasan

Konfirmasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dilakukan media. Namun hingga berita ini diturunkan, dinas tidak memberikan jawaban—baik melalui telepon, pesan tertulis, maupun klarifikasi resmi.

Sikap diam ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses alih fungsi gedung tersebut.

Pihak Yayasan Ajak Bertemu, Namun Tanpa Penjelasan Tertulis

Saat dihubungi, pihak Yayasan Chusnaniyah tidak memberikan jawaban terkait izin pemanfaatan gedung SD Jetak. Mereka hanya mengajak awak media untuk “diskusi langsung”, tanpa ada penjelasan administratif yang bisa dipertanggungjawabkan.

Publik kini mempertanyakan:

Apakah gedung SD itu diserahkan? Di-hibahkan? Disewakan? Atau justru digunakan tanpa dasar hukum yang jelas?

Aturan Hukum: Pemanfaatan Aset Sekolah Tidak Bisa Sembarangan

Ketentuan hukum yang mengatur aset sekolah sangat jelas:

Permendagri 19/2016:

Aset daerah tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan tanpa persetujuan kepala daerah dan dokumen resmi.

UU 23/2014:

Pengelolaan pendidikan dasar merupakan kewenangan daerah, sehingga perubahan fungsi harus melalui proses legal.

Permendikbud 23/2017:

Sarpras pendidikan dasar tidak bisa dialihfungsikan kecuali sesuai peraturan dan kebutuhan pendidikan daerah.

Jika benar tidak ada prosedur yang ditempuh, maka penggunaan gedung SD tersebut berpotensi melanggar hukum.

Warga Menunggu Transparansi

Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan melakukan audit proses alih fungsi gedung SD ini. Mereka menegaskan bahwa pendidikan harus maju, tetapi bukan dengan mengorbankan transparansi dan aturan negara.

“Kalau memang sudah sesuai proses, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak, artinya ada masalah.” tegas salah satu warga lainnya.

Hingga kini, misteri peralihan gedung SD Jetak menjadi SMK Tabbana masih menjadi tanda tanya besar, sementara publik berharap pemerintah tidak menutup mata.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page