Pemprov Kalteng Rumuskan Arah Baru Pengelolaan TAHURA IMSB Lewat Konsultasi Publik Berbasis Kolaborasi

Pemprov Kalteng Rumuskan Arah Baru Pengelolaan TAHURA IMSB Lewat Konsultasi Publik Berbasis Kolaborasi (Foto: Nala)

newstizen.co.id PALANGKA RAYA — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (TAHURA IMSB). Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (19/11/25), ini menjadi momentum penting untuk membangun arah pengelolaan kawasan konservasi berbasis kolaborasi multipihak.

Tidak hanya dihadiri unsur pemerintah provinsi dan kota, forum ini juga melibatkan akademisi, lembaga konservasi, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha kehutanan. Format yang inklusif ini dinilai mampu menghasilkan formula pengelolaan TAHURA yang tidak hanya administratif, tetapi juga responsif terhadap kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.

Mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Bidang KSDAE, Fritno, menyebut bahwa perjalanan panjang pengelolaan Sungai Sebangau telah menjadi landasan kuat menuju penetapan kawasan tersebut sebagai Tahura. Dorongan Pemprov Kalteng sejak 2018 untuk ikut terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi didasari kebutuhan memperkuat koordinasi antara kewenangan pusat dan daerah.

Fritno menjelaskan bahwa hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) pada 2019 memberi peluang besar bagi perubahan fungsi kawasan Sungai Sebangau menjadi TAHURA, setelah sebelumnya melewati beberapa status konservasi seperti TWA, TN, SM, hingga CA. Alhasil, pada 2022 kawasan ini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam, yang kemudian diperkuat lagi dengan penetapan Tahura IMSB seluas lebih dari 58 ribu hektare pada 2023.

Dalam sesi pemaparan, Fritno menegaskan pentingnya pembagian blok pengelolaan yang kini tengah dirancang. Pembagian tersebut bukan hanya struktur administratif, tetapi fondasi untuk memastikan kawasan dapat dilindungi sekaligus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Mulai dari blok perlindungan, blok pemanfaatan, hingga blok koleksi dan blok tradisional—semuanya dirancang untuk menjawab kebutuhan ekologis, sosial, penelitian, hingga pengembangan ekowisata.

Perwakilan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Julianti Siregar, turut menyoroti betapa pentingnya konsultasi publik sebagai bagian dari legitimasi kebijakan tata ruang konservasi. Dengan usia penetapan yang masih dua tahun, ia mengapresiasi percepatan Pemprov Kalteng dalam menyusun perencanaan yang tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga melibatkan sains dan partisipasi publik sebagai basis keputusan.

Menurut Julianti, permintaan peninjauan lapangan oleh beberapa pihak juga menjadi indikator bahwa publik mengikuti dan peduli terhadap arah pengembangan Tahura ini. Ia menegaskan, seluruh tahapan dikawal sesuai kerangka hukum kehutanan, termasuk UU 41, UU 5/1997, dan UU 32/2024.

Forum ini diharapkan mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif untuk memperkuat fungsi ekologis TAHURA IMSB sebagai penyangga kehidupan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang tetap selaras dengan prinsip konservasi. Melalui kolaborasi dan kesamaan visi, TAHURA IMSB diproyeksikan menjadi kawasan konservasi percontohan yang tidak hanya menjaga biodiversitas, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan destinasi wisata alam berkelanjutan. (Nala)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page