Gorontalo Utara – Dinamika persoalan PPPK paruh waktu di Gorontalo Utara kembali mencuat setelah DPRD bersama pemerintah daerah melakukan konsultasi resmi di Kantor BKN Regional XI Manado. Konsultasi ini menjadi titik terang sekaligus alarm keras bagi Pemda Gorut, karena BKN menyampaikan temuan penting yang berpotensi memengaruhi masa depan ratusan tenaga honorer daerah.
Fitri Yusuf Husain, Aleg DPRD Gorut yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa secara administrasi sebenarnya 1.112 nama telah tercatat dalam database BKN dan dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu. Namun, keberhasilan mereka justru terhenti di meja pemerintah daerah akibat minimnya pengusulan mapping penempatan.
Dari total data itu, hanya 362 orang yang berhasil diusulkan Pemda Gorut melalui BKPP, sementara 750 lainnya otomatis masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena OPD terkait tidak mengajukan formasi penempatan. Kondisi ini membuat ratusan honorer terancam kehilangan kesempatan yang seharusnya sudah berada di depan mata.
BKN menegaskan pihaknya tidak lagi dapat membuka akses sistem, mengingat masa pengusulan telah berakhir pada 30 September 2025. Artinya, ruang manuver kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah dan kementerian.
Karena itu, BKN memberikan garis tegas: Pemda Gorut harus menempuh jalur strategis dengan mengajukan langsung ke Kementerian PAN-RB. Tidak cukup hanya mengirim surat, tetapi harus ada upaya konkret—tatap muka, penjelasan, dan argumentasi yang kuat.
Situasi ini membuat DPRD Gorut menekan pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Harapan mereka jelas: 750 tenaga PPPK paruh waktu yang kini berstatus TMS harus diperjuangkan melalui jalur khusus dan mendapatkan solusi dari pemerintah pusat.
Di tengah ketidakpastian ini, DPRD menegaskan komitmennya mengawal proses hingga tuntas. Kini, bola ada di tangan Pemda Gorut—apakah akan mengambil langkah berani untuk memperjuangkan ratusan warganya, atau membiarkan kesempatan bersejarah ini berlalu begitu saja. ###

















