Tanpa SPJ, 63 Desa Lolos Temuan Audit APIP, Setengah Milyar DD Raib

Foto: Ilustrasi Ai

newstizen.co.id Gorontalo Utara – Surat Pertanggungjawaban (SPJ)  adalah dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran. Semua transaksi pengeluaran keuangan tercatat dengan rapi sesuai dengan item kegiatan yang didanai.

Surat pertanggungjawaban adalah dasar bagi auditor baik internal maupun eksternal untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap penggunaan anggaran.

Lain halnya yang terjadi di Gorontalo Utara, pada pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2017, ada 63 Desa yang tidak memiliki dokumen SPJ pada salah satu item kegiatan yang tercantum dalam APBDesa. Yaitu kegiatan “Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Rangka Implementasi Dana Desa Bagi Kepala Desa Se Kabupaten Gorintalo Utara Di Direktorat Jenderal Bna Pemdesa Kemendagri dan Dirjen Pembangunan dan PMD Kemendes PDT dan BPKP RI di Jakarta.

Namun sangat luar biasa, hingga sampai hari ini masalah tersebut tidak ditemukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dan BPKP  selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) saat melakukan audit pengelolaan Dana Desa pada tahun 2017, padahal kalau di akumulasikan nilai dari 63 SPJ tersebut sekitar 0.5 Milyar Rupiah.

Salah seorang Penggiat Desa, Arsad Tuna kepada awak media ini mengatakan bahwa hal ini sangat luar biasa terjadi, Dana Desa sebanyak itu dan tidak ada dokumen pertanggungjawabannya tidak di temukan oleh Inspektorat saat melakukan audit.

“Saya tidak mengerti metode apa yang digunakan oleh Inspektorat dan BPKP ketika Bendahara tidak dapat memperlihatkan dokumen SPJ pada salah satu kegiatan namun tidak dijadikan temuan oleh auditor,”kata Arsad sambil memperlihatkan salah satu SPJ Asli salah satu Desa yang dipegangnya.

Arsad melanjutkan bahwa 63 Dokumen SPJ tersebut kini telah diserahkan ke Polres Gorontalo Utara melalui unit II Satuan Reskrim.

“Untuk menguji apakah hal ini melanggar hukum atau tidak 63 Dokumen SPJ tersebut sudah saya serahkan ke Aparat Penegak Hukum,”kata Arsad

Dia akhir pernyataannya mantan Tim Pendamping Profesional Indonesia pada Program P3MD Kementerian Desa tersebut berharap agar masalah dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Aparat Penegak Hukum. ###

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page