MARISA – Seorang perempuan bernama Safrawaty B. Ali melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan ke pihak kepolisian setelah mendapati rumahnya di desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, dalam kondisi porak-poranda dan sejumlah perabot bernilai ratusan juta rupiah raib.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.16 WITA, saat korban baru tiba dari perjalanan udara Jakarta–Marisa. Setibanya di rumah, korban mendapati hampir seluruh isi rumah berhamburan seolah baru saja digeledah.
“Semua tidak beraturan. Sofa, lemari, rak TV, rak kaca, buffet, meja makan, bahkan AC dan rak barang jualan saya sudah tidak ada,” ujar Safrawaty dalam keterangannya.
Awalnya, korban menduga telah terjadi perampokan, namun setelah memeriksa seluruh pintu dan jendela, ia tidak menemukan tanda-tanda pembobolan atau kerusakan kunci. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku masuk menggunakan akses tertentu.
Kecurigaan korban mengarah kepada mantan suaminya berinisial IK, berdasarkan percakapan WhatsApp beberapa hari sebelum kejadian. Saat itu korban masih berada di Singapura dan berkomunikasi dengan IK melalui nomor keponakannya.
Dalam percakapan tersebut, IK meminta izin menjemput anak mereka untuk bermalam. Korban sempat menyetujui, namun kemudian meminta agar dijadwalkan keesokan hari karena ingin tetap bisa melakukan video call dengan anaknya.
Namun permintaan itu justru dibalas dengan kalimat bernada ancaman:
“Oh iyo nanti lia kita pe pikiran mo taputar.”
Tak lama setelah itu, IK kembali mengirim pesan melalui keponakan korban dengan alasan ingin mengambil “sisa barang” di rumah.
“Saya pikir hanya dokumen atau pakaian. Tidak pernah terbayang yang dimaksud adalah mengangkut hampir seluruh perabot rumah,” kata Safrawaty.
Korban menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar mengambil barang pribadi, melainkan penjarahan dan penerobosan rumah tanpa izin, mengingat mereka sudah tidak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri.
Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada kunci yang rusak atau diganti, sehingga korban merasa akses masuk ke rumah masih bisa digunakan sewaktu-waktu oleh terlapor.
“Saya merasa terancam. Sejak kejadian itu, keluarga saya harus bergantian tidur di rumah karena saya takut dia bisa masuk kapan saja,” ungkapnya.
Apalagi, menurut korban, IK dan istrinya saat ini tinggal di belakang rumah, sehingga menambah rasa tidak aman dan tekanan psikologis.
Atas kejadian tersebut, korban resmi menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.

Daftar Barang yang Diduga Dijarah:
Korban mencatat sedikitnya 14 item perabot yang hilang, seluruhnya merupakan produk Informa, antara lain:
Sofa warna beige (1 buah)
Sofa hitam (1 buah)
Sofa kecil (2 buah)
Sofa hijau 2 seater
Meja hitam (1 buah)
Meja makan 1 set
Rak TV (2 buah)
Rak kaca (2 buah)
Buffet putih (1 buah)
Rak biru
AC Polytron (1 unit)
Total kerugian ditaksir mencapai ± Rp150 juta.
Aspek Hukum
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur:
Pasal 362 KUHP – Pencurian
Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan
Pasal 167 KUHP – Memasuki rumah orang tanpa izin (trespassing)
Bahkan dapat mengarah ke Pasal 368 KUHP bila terbukti ada unsur pemaksaan atau intimidasi.
Terlebih, jika terlapor masuk tanpa persetujuan pemilik sah rumah, meskipun pernah memiliki hubungan keluarga, status hukum rumah tetap berada di bawah penguasaan korban.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara serius dan profesional, mengingat bukan hanya kerugian materiil yang dialami, tetapi juga rasa aman, privasi, dan keselamatan pribadi yang terancam.
“Saya hanya ingin perlindungan hukum agar hal seperti ini tidak terulang. Saya tidak merasa aman lagi di rumah saya sendiri,” pungkas Safrawaty. (SD)
















