Gorontalo Utara – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran sumpah, janji, dan kode etik oleh salah satu anggota DPRD. Agenda tersebut sedianya difokuskan pada permintaan keterangan dari pihak pengadu beserta saksi.
Namun, rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Gorontalo Utara pada Senin (19/1/2026) itu belum dapat berjalan optimal lantaran pengadu dan saksi tidak menghadiri undangan. Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengungkapkan bahwa undangan telah disampaikan sejak pukul 10.00 Wita melalui Sekretariat DPRD, termasuk upaya konfirmasi via telepon dan pesan singkat, tetapi tidak mendapat respons.
“Undangannya sudah kami sampaikan. Bahkan sudah dihubungi lewat telepon dan WhatsApp, namun tidak ada konfirmasi kehadiran,” ujar Fitri usai rapat.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tata beracara DPRD, BK akan melayangkan pemanggilan kedua kepada pengadu dan saksi. Langkah tersebut dijadwalkan pada pekan berikutnya, mengingat batas waktu penanganan perkara hanya 60 hari dan akan berakhir pada 9 Februari 2026.
Meski agenda awal belum terlaksana, BK menegaskan proses penanganan aduan tetap berlanjut. Apabila pada pemanggilan kedua pengadu dan saksi kembali tidak hadir, BK akan mengundang pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan selanjutnya menggelar rapat lanjutan.
“Ketidakhadiran pengadu dan saksi tidak serta-merta menghentikan proses. Namun mekanismenya bisa berubah, tidak lagi dalam bentuk persidangan,” jelas Fitri.
BK juga memastikan perkembangan penanganan aduan ini akan dilaporkan kepada fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan saksi maupun alat bukti yang memadai, BK akan menyimpulkan bahwa aduan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Jika sampai batas waktu tidak ada saksi dan alat bukti, maka kesimpulannya aduan tersebut tidak dapat diproses,” pungkasnya. ***

















