Gorontalo Utara – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melontarkan kritik tajam terhadap perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Gorontalo Utara yang dilakukan pekan lalu. Dalam rapat kerja resmi, para legislator mempertanyakan urgensi, manfaat nyata, dan dampak langsung dari agenda yang dijalankan—apakah betul menyentuh kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, atau sekadar rutinitas birokrasi berbiaya mahal.
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menegaskan bahwa sebagian agenda yang dipaparkan masih berhenti pada tataran konsep. Ia menyoroti pemaparan soal kawasan tanpa rokok hingga gagasan “puskesmas surga kasih sayang” yang dinilai belum jelas peta jalan implementasinya.
“Yang disampaikan masih rencana. Lalu apa nilai tambah perjalanan dinas ini bagi Gorontalo Utara?” tegas Windra dalam rapat di kantor DPRD, Senin (2/2/2026).
Poin yang paling mengundang perdebatan adalah rencana transformasi Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Fenty N. Segaf, menyebut perjalanan dinas itu krusial untuk mematangkan langkah BLUD karena seluruh syarat administrasi telah rampung sejak 2025.
Menurut Fenty, status BLUD akan memberi ruang gerak lebih luas bagi Puskesmas untuk mengelola pendapatan non-kapitasi dan retribusi pasien umum tanpa harus menunggu mekanisme setor ke kas daerah. Dana tersebut, katanya, bisa langsung dipakai untuk operasional dan inovasi layanan.
Namun, Komisi III mengingatkan agar fleksibilitas keuangan tidak berujung pada lemahnya kontrol. Legislator menuntut kejelasan sistem pengawasan, indikator kinerja layanan, serta jaminan bahwa perubahan status benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan—bukan sekadar membuka peluang bisnis sampingan.
Lebih jauh, Fenty menyebut BLUD juga memungkinkan Puskesmas mengembangkan unit usaha pendukung seperti parkir atau kemitraan UMKM. Klaim ini kembali menuai catatan kritis DPRD: apakah fokus Puskesmas tetap pada layanan kesehatan primer, atau justru terdistraksi oleh orientasi pendapatan?
Sementara itu, Kepala Bidang Yankes Dinkes Gorut, Fahria Alamri, menjelaskan bahwa kunjungan ke Puskesmas Banda di Tangerang dilakukan untuk belajar penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang di Gorontalo Utara belum berjalan optimal. Ia memaparkan inovasi “Sabarium”—pelayanan berbasis musyawarah dan kunjungan rumah—sebagai contoh praktik baik.
DPRD menegaskan, studi banding hanya akan bermakna bila diikuti replikasi yang realistis dan didukung anggaran. Tanpa itu, perjalanan dinas berisiko menjadi laporan tebal tanpa perubahan di lapangan.
Rencana penerapan BLUD Puskesmas dijadwalkan berjalan pada APBD Perubahan 2026. Komisi III memastikan akan mengawal ketat tahap implementasi—mulai dari regulasi, akuntabilitas keuangan, hingga dampak nyata bagi pasien—agar kebijakan strategis ini tidak berhenti sebagai janji administrasi belaka. ***

















