Tuban,11 Febuari – Penegakan hukum di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, yang telah berstatus tersangka sejak 3 November 2025 dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), hingga kini belum juga ditahan secara fisik, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang menjerat pejabat desa tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Namun keputusan aparat penegak hukum yang hanya menerapkan tahanan kota terhadap tersangka justru memantik kritik keras dari kuasa hukum para petani korban.
Secara hukum, Agus Susanto dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, atas dugaan menyewakan lahan yang bukan menjadi kewenangannya, dengan cara menyesatkan para petani seolah-olah lahan tersebut sah dikelola oleh pemerintah desa. Akibat perbuatannya, para petani tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga terjebak dalam konflik hukum berlapis.
Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menilai kondisi ini sebagai ironi serius dalam penegakan hukum.
“Berkas sudah P-21, unsur pidana sudah dinyatakan lengkap, tersangka jelas. Lalu apa alasan logisnya tidak dilakukan penahanan? Ini bukan lagi soal administrasi hukum, tapi soal keberanian dan integritas aparat,” tegas Khoirun kepada 
Ia menilai perlakuan istimewa terhadap tersangka yang merupakan pejabat publik menciptakan preseden buruk dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau rakyat kecil dengan pasal yang sama, apakah akan diperlakukan seperti ini? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Senada, A. Imam Santoso, Penasihat Hukum para petani Desa Tingkis, secara tegas mempertanyakan dasar penerapan tahanan kota terhadap Agus Susanto.
“Tahanan kota itu ada syarat kumulatif. Biasanya diberikan karena faktor kemanusiaan, misalnya usia sangat lanjut atau kondisi kesehatan serius. Kades Tingkis ini masih sehat, bukan kakek-kakek renta yang harus dikasihani,” kata Imam.
Menurutnya, keputusan tersebut semakin menguatkan persepsi publik bahwa jabatan masih menjadi tameng dari ketegasan hukum.
“Ini perkara serius, menyangkut nasib petani dan wibawa hukum. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti pada kritik publik. Langkah pengawasan ketat, pengaduan etik, hingga pelaporan ke institusi yang lebih tinggi siap ditempuh jika perkara ini terus berlarut tanpa tindakan tegas.
Kasus Kades Tingkis kini menjadi cermin tajam bagi penegakan hukum di tingkat daerah: apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan jabatan.
Sebagaimana peringatan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” Hadis ini kembali relevan di tengah kegelisahan publik atas ketimpangan perlakuan hukum.
Publik kini menanti: apakah aparat akan berdiri tegak menegakkan keadilan, atau justru membiarkan hukum kehilangan wibawanya di hadapan kekuasaan desa.
















