Wibawa Pengadilan Dipertaruhkan: Oknum Advokat Bawa LSM Tekan Petugas PN Rembang

newstizen.co.id Rembang,11 Febuari 2026 – Ketertiban dan wibawa Pengadilan Negeri (PN) Rembang terusik. Rabu (11/02/2026), ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang seharusnya menjadi pusat pelayanan hukum justru berubah menjadi arena ketegangan, menyusul kedatangan seorang oknum advokat berinisial BP yang membawa sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Insiden bermula ketika petugas PTSP meminta Berita Acara Sumpah (BAS) asli dan KTP asli kepada BP sebagai bagian dari prosedur administratif perkara. Permintaan standar tersebut justru memicu adu argumen. Situasi kian memanas saat beberapa anggota LSM masuk ke ruang PTSP dan mendampingi BP, yang oleh sejumlah pihak dinilai sebagai bentuk tekanan dan intervensi terhadap petugas pengadilan.

Suasana layanan publik pun terganggu. Pengunjung yang tengah mengantre terpaksa menyaksikan ketegangan di ruang yang seharusnya steril dari intimidasi.

Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Rembang, Rachmad Nur Wahyudi (Mamik), yang berada di lokasi saat kejadian, menyampaikan kecaman terbuka.

“LSM harusnya berpikir jernih sebelum bertindak. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan oknum advokat. Saya lembaga, lembaga saya paham betul aturan,” tegas Mamik.

Ia menilai kejadian tersebut menciptakan persepsi menyesatkan seolah-olah PN Rembang memberikan pelayanan buruk.

“Faktanya, advokat BP dilayani dengan baik. Petugas PTSP juga selalu ada di jam kerja. Justru insiden ini yang merusak citra pengadilan,” tambahnya.

Nada kritik semakin keras datang dari Ketua Rembang Lawyers Club (RLC), Abdul Mun’im, S.Pd., S.H., CPM. Ia menyebut tindakan membawa LSM ke lingkungan pengadilan sebagai perilaku yang tidak mencerminkan etika profesi advokat.

“Membawa LSM lalu melakukan tekanan terhadap petugas pengadilan, ini sudah mengarah pada tindakan intimidatif. Sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Abdul Mun’im mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong PN Rembang untuk menempuh langkah hukum berupa pelaporan dugaan contempt of court terhadap oknum advokat BP.

“Ini bukan soal perkara perdata semata, tetapi menyangkut kehormatan lembaga peradilan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Ia menjelaskan, contempt of court merupakan tindakan atau perilaku—baik di dalam maupun di luar pengadilan—yang merendahkan, menghina, mengganggu, atau menghambat kewibawaan dan proses peradilan, serta dapat dikenakan sanksi pidana.

Peristiwa ini memicu reaksi luas di kalangan praktisi hukum dan masyarakat Rembang. Banyak pihak menilai pengadilan harus menjadi ruang yang bebas dari tekanan, apalagi intervensi oleh pihak luar.

Insiden ini kembali mengingatkan bahwa advokat adalah officium nobile—profesi terhormat yang dituntut menjaga etika dan keteladanan. Ketika etika itu dilanggar, bukan hanya citra profesi yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.

Kini publik menanti langkah tegas Pengadilan Negeri Rembang: menjaga wibawa institusi, atau membiarkan praktik intimidasi menjadi hal lumrah di ruang keadilan.

newstizen.co.id akan terus mengawal dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page