Tuban,19 Febuari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan seorang pria berinisial AM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pria asal Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tersebut diduga melakukan perbuatannya dengan modus praktik pengobatan alternatif atau perdukunan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R pada November 2025 lalu. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik akhirnya menetapkan AM sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Dijerat UU TPKS
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AM disangkakan melanggar:
Pasal 6 huruf b, dan/atau
Pasal 6 huruf a,
yang mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan dalam UU TPKS.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka kerap tampil dengan atribut religius seperti peci dan sarung. Penampilan tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban dengan dalih pengobatan spiritual atau kemampuan supranatural.
Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tuban sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis maupun legalitas yang jelas.
Masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami dugaan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
















