MEDAN – Dugaan praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat. Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui tim gabungan Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengamankan dua unit ekskavator yang diduga kuat hendak digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.
Penindakan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dua alat berat tersebut disebut-sebut akan dibawa masuk ke dua titik yang selama ini diduga menjadi lokasi tambang ilegal, yakni di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina).
Yang membuat perkara ini semakin serius, lokasi yang dimaksud berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Madina. Artinya, jika benar digunakan untuk tambang emas tanpa izin, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak kawasan hutan yang statusnya dilindungi untuk pengelolaan terbatas.
Dugaan Intervensi Saat Penindakan
Dalam proses pengamanan alat berat, aparat kepolisian dikabarkan mendapat upaya intervensi dari pihak lain. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Siapa pihak yang berani melakukan intervensi terhadap aparat saat menjalankan tugas penegakan hukum? Apakah ada pihak berkepentingan yang merasa terusik dengan pengamanan alat berat tersebut?
Jika dugaan intervensi ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, tetapi sudah menyentuh indikasi adanya jaringan atau kepentingan tertentu yang mencoba menghalangi proses hukum.
Aktivitas Diduga Sudah Berjalan Dua Pekan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pengerukan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua pekan. Awalnya warga memantau keberadaan lima ekskavator yang beroperasi di area tersebut. Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat disebut-sebut terus bertambah.
Lonjakan jumlah ekskavator dalam waktu cepat mengindikasikan bahwa aktivitas ini tidak bersifat kecil-kecilan. Dugaan yang mengemuka, ada perencanaan dan mobilisasi yang cukup terstruktur untuk menggarap kawasan hutan tersebut.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar aktivitas masyarakat tradisional, melainkan dugaan operasi tambang ilegal berskala besar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius: pembukaan hutan, sedimentasi sungai, hingga ancaman banjir dan longsor.
Harus Diusut Sampai Aktor Utama
Pengamanan dua ekskavator patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun publik tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata.
Pertanyaan mendasarnya:
Siapa pemilik alat berat tersebut?
Siapa yang memesan dan membiayai operasi?
Apakah ada izin yang diklaim?
Siapa pihak yang diduga melakukan intervensi?
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci. Tanpa itu, praktik serupa berpotensi kembali terulang dengan pola yang sama—diam-diam masuk hutan, keruk emas, lalu menghilang ketika sorotan muncul.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam memberantas dugaan tambang ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara. Publik menunggu: apakah ini akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali menjadi cerita lama yang menguap seiring waktu? (Tim)
















