LSM ILHAM Nusantara Tuban Kirim Surat Peringatan ke FIF Group, Soroti Dugaan Kerugian Debitur Hampir Rp15 Juta

newstizen.co.id Tuban, 11 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Investigasi Luarbiasa Hukum dan HAM (ILHAM) Nusantara Kabupaten Tuban melayangkan surat peringatan kepada PT. FIF Group Cabang Tuban terkait dugaan penarikan dan proses lelang barang jaminan yang dinilai merugikan seorang debitur.

Debitur tersebut diketahui bernama H. Tawwabin, yang sebelumnya melakukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 dengan nomor polisi S 4939 EAJ.

Surat peringatan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPC ILHAM Nusantara Tuban, Abdul Manaf, pada 11 Maret 2026. Dalam surat itu, pihak LSM mempertanyakan proses penarikan barang jaminan serta transparansi perhitungan kerugian debitur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh DPC ILHAM Nusantara Tuban, motor tersebut diduga ditarik oleh pihak PT. FIF Malang pada 9 Oktober 2025 melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa BAST tidak ditandatangani langsung oleh debitur maupun kuasanya, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan proses penarikan tersebut.

Selain itu, pihak LSM juga menemukan adanya ketidaksesuaian data antara Berita Acara dengan dokumen yang ada di PT. FIF Cabang Tuban, seperti perbedaan tahun kendaraan dan nomor rangka.

“Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi merugikan debitur,” ungkap perwakilan DPC ILHAM Nusantara Tuban dalam keterangannya.

Dalam laporan yang disampaikan, debitur disebut telah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp3.000.000 serta 13 kali angsuran masing-masing Rp1.230.000.

Jika ditotal, jumlah pembayaran yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp18.990.000.

Namun setelah proses penarikan kendaraan, debitur hanya menerima refund sebesar Rp3.996.024, sehingga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14.993.976.

Pada 10 Maret 2026, pihak DPC ILHAM Nusantara Tuban mendatangi kantor PT. FIF Group Cabang Tuban untuk meminta klarifikasi sekaligus mengupayakan refund dan pengembalian barang jaminan.

Namun menurut keterangan mereka, permintaan tersebut belum mendapatkan hasil dan pihak perusahaan meminta agar pertemuan dilanjutkan kembali dalam waktu tiga hari.

Keesokan harinya, 11 Maret 2026, perwakilan DPC kembali mendatangi kantor FIF Tuban dan bertemu dengan Memet selaku Head Coll PT. FIF Group Cabang Tuban. Meski demikian, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan yang dipermasalahkan.

Melalui surat peringatan tersebut, DPC ILHAM Nusantara Kabupaten Tuban memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Apabila hingga 13 Maret 2026 belum ada penyelesaian, pihak LSM menyatakan akan menggelar aksi damai.

Bahkan jika hingga 2 April 2026 persoalan tersebut masih belum terselesaikan, mereka berencana melakukan aksi yang lebih besar di wilayah Kabupaten Tuban sebagai bentuk protes agar perusahaan pembiayaan beroperasi sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Kapolres Tuban, serta debitur H. Tawwabin sebagai pihak yang memberikan kuasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. FIF Group Cabang Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh DPC ILHAM Nusantara Kabupaten Tuban tersebut.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page