Gorontalo Utara – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyampaikan dukungan tegas terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai diberlakukan sejak 27 Maret 2026.
Dalam keterangannya di Gorontalo, Hamzah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan anak, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
“Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi bagian dari upaya membentuk generasi yang lebih sehat, produktif, dan tidak terjebak dalam dampak negatif ruang digital,” ujar Hamzah.
Ia menyoroti fenomena yang kian marak di kalangan anak dan remaja, yakni ketergantungan terhadap media sosial yang dipicu oleh algoritma digital. Kondisi tersebut, menurutnya, berimplikasi langsung pada pola hidup tidak sehat, seperti kebiasaan begadang hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Lebih jauh, Hamzah menekankan pentingnya respons daerah dalam menyesuaikan sistem pendidikan, terutama dalam aspek literasi digital. Ia menilai, pembatasan ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas siswa dalam memahami teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Sekolah harus menjadi ruang edukasi yang mampu membekali siswa dengan literasi digital yang kuat, bukan hanya membatasi, tetapi juga mengarahkan,” tegasnya.
DPRD, lanjut Hamzah, siap mengambil peran aktif dalam mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang sehat dan adaptif. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Hamzah menilai kesiapan tenaga pendidik menjadi faktor krusial. Guru dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengomunikasikan substansi kebijakan kepada siswa secara persuasif.
“Anak-anak harus diberi pemahaman, bukan sekadar larangan. Dengan begitu, mereka tetap bisa melek teknologi tanpa harus bergantung secara berlebihan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penerapan kebijakan ini harus tepat agar tidak menimbulkan resistensi di kalangan pelajar. Edukasi yang komunikatif dan adaptif dinilai menjadi kunci agar generasi muda mampu menerima dan menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut secara konstruktif.
“Pendekatan yang tepat akan membantu anak-anak beradaptasi tanpa konflik, sekaligus membentuk kebiasaan digital yang lebih sehat,” pungkasnya.

















