Pohuwato – Di balik sunyinya lokasi tambang di Kecamatan Popayato Barat, tersisa satu fakta yang sulit dibantah: aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) bukan benar-benar hilang—ia hanya berhenti sejenak, meninggalkan jejak yang gamblang.
Operasi gabungan yang digelar Polres Pohuwato bersama Polda Gorontalo memang tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berjalan. Namun, temuan di lapangan justru membuka pertanyaan yang lebih serius: bagaimana mungkin aktivitas ilegal bisa berlangsung cukup lama hingga meninggalkan alat berat, BBM dalam jumlah besar, dan infrastruktur tambang—tanpa terdeteksi sebelumnya?
Tambang “Kosong” yang Sarat Bukti
Ketiadaan aktivitas di lokasi bukan berarti nihil pelanggaran. Justru sebaliknya, temuan satu unit excavator rusak, dua unit excavator aktif yang kemudian diamankan, serta 52 galon solar menjadi indikator kuat bahwa operasi PETI berlangsung secara sistematis dan terorganisir.
Lebih menggelitik, keberadaan alat berat di wilayah bantaran sungai yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah membuka celah klasik: zona abu-abu yurisdiksi. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari penegakan hukum lintas wilayah—sebuah pola lama yang terus berulang.
Masalah Lama: Penindakan atau Sekadar Seremonial?
Langkah aparat mengamankan barang bukti dan memusnahkan sarana tambang memang patut diapresiasi. Namun, publik berhak bertanya lebih jauh:
- Siapa pemilik alat berat tersebut?
- Siapa yang memasok BBM dalam jumlah besar?
- Mengapa aktivitas ini baru terungkap setelah menjadi “bekas”?
Tanpa pengungkapan aktor intelektual dan jaringan di baliknya, penertiban semacam ini berisiko hanya menjadi rutinitas—memotong ranting tanpa menyentuh akar.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Praktik PETI jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), khususnya terkait kewajiban izin usaha pertambangan.
- Potensi pelanggaran lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, mengingat aktivitas tambang di bantaran sungai berisiko merusak ekosistem.
- Dugaan distribusi ilegal BBM subsidi yang juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana tambahan.
Artinya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan berpotensi menjadi tindak pidana berlapis.
Komitmen vs Realitas Lapangan
Pernyataan tegas aparat tentang komitmen memberantas PETI menjadi penting, tetapi harus diuji dengan langkah konkret:
- Penelusuran alur kepemilikan alat berat
- Pengungkapan jaringan pendana
- Penindakan terhadap pihak yang melindungi atau membiarkan aktivitas ilegal
Tanpa itu, PETI hanya akan berpindah lokasi, bukan berhenti.
Operasi di Popayato Barat mengirimkan pesan ganda: negara hadir, tetapi juga menunjukkan bahwa praktik ilegal masih punya ruang untuk tumbuh.

















