Lamongan 20 Juli 2026 – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Babat dan Kedungpring disebut diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran melalui modus penggunaan barcode sektor pertanian.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya dugaan pengambilan solar bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi membawa beberapa jeriken. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara estafet pada jam-jam tertentu, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya terjadi di satu SPBU, tetapi diduga melibatkan beberapa SPBU di wilayah Babat dan Kedungpring. Modus yang disebut digunakan adalah memanfaatkan rekomendasi atau barcode sektor pertanian, namun pengambilan BBM diduga dilakukan berulang kali di luar kebutuhan riil petani.
Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi tersebut antara lain:
SPBU 54.622.09 Plaosan, Kecamatan Babat.
SPBU 54.622.29 Gempolrejo, Kecamatan Kedungpring.
SPBU 53.622.26 Kalen, Kecamatan Kedungpring.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Dr. Didi.
Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SPBU yang disebut dalam laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi.
Selain itu, Dr. Didi mendesak Kapolres Lamongan beserta jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan mafia BBM bersubsidi menjadi prioritas harus diimplementasikan secara nyata di lapangan. Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi dinilai penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menghindari kelangkaan solar bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha yang berhak.
menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian hukum. Tim redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU yang disebutkan, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, serta Polres Lamongan. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















