Lamongan 16 Agustus 2026 – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU 54.622.04 yang berada di Jalan Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan.
Pasalnya, di tengah antrean kendaraan, terlihat adanya aktivitas pembelian solar menggunakan sepeda motor dengan membawa jeriken. Kondisi tersebut diduga membuat antrean kendaraan, khususnya truk, menjadi lebih panjang.
Salah seorang sopir truk yang berada di lokasi mengaku mengeluhkan lamanya antrean. Menurutnya, antrean kendaraan roda empat menjadi semakin lama karena harus menunggu kendaraan roda dua yang melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.
“Antreannya cukup lama. Kami harus menunggu karena ada sepeda motor yang mengisi solar ke jeriken,” keluh salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi.
Sopir tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Ia mengaku melihat konsumen yang datang menggunakan sepeda motor kemudian melakukan sendiri pengisian solar dari nozzle ke dalam jeriken.
“Yang kami pertanyakan, apakah memang diperbolehkan membeli solar menggunakan jeriken dengan sepeda motor seperti itu? Apalagi orangnya mengisi sendiri ke jerikennya, bukan petugas SPBU yang mengisi,” ujarnya.
Persoalan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken memang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan pemerintah.
BPH Migas menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken bukan berarti bebas dilakukan oleh siapa saja. Untuk konsumen tertentu, seperti usaha mikro yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usahanya, mekanisme pembelian menggunakan jeriken dapat dilakukan dengan Surat Rekomendasi sesuai ketentuan.
BPH Migas menyebut Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan JBKP Pertalite. Untuk usaha mikro, kebutuhan BBM dihitung berdasarkan ketentuan dan kemudian dapat diterbitkan surat rekomendasi dengan kode QR resmi.
BPH Migas juga pernah menjelaskan bahwa konsumen pengguna yang berada jauh dari lokasi penyalur dapat memperoleh JBT dan/atau JBKP menggunakan jeriken atau alat lainnya sesuai ketentuan, dengan mekanisme Surat Rekomendasi.
Artinya, keberadaan jeriken di SPBU tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran, tetapi harus dilihat siapa konsumennya, untuk kepentingan apa BBM tersebut dibeli, berapa volumenya, serta apakah memiliki dokumen atau Surat Rekomendasi apabila memang diwajibkan.
Pengawasan terhadap pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken juga menjadi perhatian BPH Migas.
Pada April 2026, BPH Migas mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Jawa Timur. Dalam penjelasannya, BPH Migas menyebut salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa Surat Rekomendasi.
BPH Migas juga pada Juli 2026 menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Aceh. Dalam kasus tersebut, ditemukan kendaraan yang diduga digunakan sebagai pengerit, termasuk penggunaan jeriken untuk menampung BBM subsidi yang kemudian diduga dijual kembali.
Karena itu, dugaan adanya aktivitas pembelian solar secara berulang menggunakan kendaraan roda dua dan jeriken di SPBU 54.622.04 perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Pertanyaan lain yang muncul dari sopir truk adalah mengenai konsumen yang terlihat mengoperasikan sendiri nozzle dispenser untuk mengisi BBM ke jeriken.
Untuk persoalan ini, diperlukan klarifikasi langsung dari pengelola SPBU maupun Pertamina Patra Niaga mengenai SOP pelayanan SPBU yang berlaku, termasuk siapa yang diperbolehkan mengoperasikan nozzle dan bagaimana prosedur pengisian BBM ke wadah jeriken berdasarkan jenis konsumen dan dokumen yang dimiliki.
Sebab, ketentuan mengenai penggunaan jeriken untuk konsumen tertentu tidak otomatis berarti konsumen bebas melakukan pengisian sendiri tanpa mengikuti prosedur pelayanan SPBU.
BPH Migas sendiri menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi terus diperkuat, termasuk pengendalian QR Code dan Surat Rekomendasi untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Munculnya kendaraan roda dua yang membawa jeriken dan melakukan pembelian solar berulang kali juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah aktivitas tersebut benar-benar untuk kebutuhan usaha yang memiliki Surat Rekomendasi, atau justru merupakan praktik pengeritan BBM subsidi?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian.
tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi praktik mafia atau penyelewengan di SPBU tersebut sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Namun, apabila benar ditemukan pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan jeriken tanpa dokumen yang dipersyaratkan, atau BBM tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, maka aktivitas tersebut patut diperiksa karena berpotensi bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM subsidi.
BPH Migas menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Bahkan, BPH Migas menyebut akan memberikan sanksi kepada penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sopir truk yang ditemui di lokasi berharap pihak Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas pembelian solar menggunakan jeriken tersebut.
“Kalau memang ada aturannya dan memang untuk usaha mikro, silakan. Tapi kalau hanya untuk mengambil solar subsidi kemudian dijual lagi, jangan sampai kami yang membutuhkan untuk operasional truk malah kesulitan mendapatkan solar,” ungkapnya.
Ia juga berharap pelayanan di SPBU dapat dilakukan secara tertib sehingga tidak mengganggu antrean kendaraan yang memang membutuhkan BBM untuk kegiatan transportasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 54.622.04 maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken yang dipersoalkan sopir tersebut.
membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

















