GORONTALO UTARA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi salah satu dasar penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit investigatif tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.417.073.543,89 dari proyek yang memiliki nilai kontrak Rp6.379.376.925,64.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., mengatakan hasil audit investigatif BPK menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan yang akhirnya mengantarkan penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026,” ujar Aditya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Senin (19/10/2026).
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Sementara tersangka DAP belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.
Audit Ungkap Dugaan Penyimpangan
Hasil penyidikan yang diperkuat audit investigatif BPK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang bukan bagian dari perusahaan penyedia. Pengalihan pekerjaan tersebut diduga dilakukan karena penyedia mengalami keterbatasan modal dalam melaksanakan proyek.
Selain itu, ditemukan dugaan perubahan kontrak melalui Contract Change Order (CCO) yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan tanpa didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga terjadi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia disebut melebihi volume pekerjaan yang benar-benar telah terpasang.
Dalam aspek pengawasan, penyidik menemukan indikasi praktik pinjam bendera pada pelaksanaan jasa konsultan pengawas. Laporan pengawasan juga diduga tidak menggambarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya sehingga proses pembayaran tetap berjalan.
Menurut Aditya, berbagai penyimpangan tersebut diduga menyebabkan hasil pekerjaan tidak memenuhi mutu dan kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dasar Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, termasuk hasil audit investigatif BPK, Kejari Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Senin (12/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Fakta Singkat
- Nilai Proyek: Rp6,379 miliar
- Kerugian Negara (Audit BPK): Rp2,417 miliar
- Jumlah Tersangka: 4 orang
- Ditahan: 3 orang
- Dasar Kerugian Negara: LHP Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026
- Instansi: Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara
- Tahun Anggaran: 2022

















