GORONTALO UTARA – Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 membuka babak baru pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2.417.073.543,89. Di balik penetapan empat tersangka, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang berpotensi menjadi fokus pendalaman penyidik, terutama mengenai pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah. Tiga di antaranya telah menjalani penahanan, sementara satu tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik menunjukkan adanya dugaan mekanisme pelaksanaan proyek yang melibatkan lebih dari sekadar hubungan antara pengguna jasa dan penyedia pekerjaan.
Dugaan Pengalihan Pekerjaan
Salah satu temuan penyidik adalah dugaan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain di luar perusahaan penyedia.
Menurut penyidik, pengalihan pekerjaan tersebut diduga terjadi karena penyedia mengalami keterbatasan pendanaan dalam melaksanakan proyek. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengerjakan pekerjaan tersebut dan bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik berpeluang menelusuri pihak-pihak yang menerima pekerjaan maupun pembayaran dari proyek pemerintah tersebut.
Dugaan Penggelembungan Nilai Kontrak
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perubahan kontrak melalui Contract Change Order (CCO) yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan.
Perubahan kontrak tersebut diduga disepakati tanpa memastikan validitas harga maupun volume pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penyusunan adendum.
Fakta tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan karena berkaitan langsung dengan besaran pembayaran proyek yang akhirnya menimbulkan dugaan kerugian negara.
Pembayaran Diduga Tidak Sesuai Progres
Selain perubahan kontrak, penyidik menemukan dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari, volume pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia diduga lebih besar dibanding pekerjaan yang benar-benar telah terpasang.
Jika terbukti di persidangan, kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya pembayaran atas pekerjaan yang belum atau tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Peran Pengawasan Jadi Sorotan
Aspek pengawasan juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Penyidik menduga terdapat praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa konsultan pengawas. Selain itu, laporan pengawasan diduga tidak menggambarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya sehingga pembayaran tetap dapat dilakukan.
Peran konsultan pengawas dinilai menjadi salah satu mata rantai penting dalam keseluruhan proses pelaksanaan proyek.
Audit BPK Jadi Dasar Penyidikan
Besaran kerugian negara sebesar Rp2,417 miliar didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan para tersangka.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejari Gorontalo Utara menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang disampaikan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Penggunaan frasa seperti “siapa yang paling diuntungkan” dimaksudkan sebagai sudut pandang jurnalistik untuk mengulas potensi pengembangan penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa terdapat pihak lain yang telah terbukti menerima keuntungan. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)


















