, Tuban – Kegiatan tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Gunung, Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang beroperasi tanpa izin yang jelas. Meskipun sebelumnya sempat ditutup oleh otoritas terkait, tambang ini kembali beroperasi, mengangkut batu material tambang dengan dukungan truk besar dan alat berat excavator.(04/04/2024)
Hasil penelusuran awak media ini, memperlihatkan bahwa tambang ini dimiliki oleh seseorang yang dikenal sebagai Bapak Budi. Namun, kepala desa setempat mengklaim bahwa tidak ada koordinasi atau komunikasi terkait tambang tersebut dengan pihak desa.
Upaya media untuk mencari tanggapan dari pihak kepolisian juga menemui jalan buntu, menunjukkan kurangnya respon dari aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Keberlangsungan aktivitas penambangan ilegal ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang perlunya penguatan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Pihak berwenang, baik tingkat lokal maupun nasional, harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Perda Nomor 13 Tahun 2003 dan Perpres No 55 Tahun 2022.
Perlu dipertimbangkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menurut Pasal 158 UU Minerba. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mencegah degradasi lingkungan dan melindungi sumber daya alam.

















