Newstizen.co id, Tuban – Pemberitaan tentang aktivitas tambang ilegal di wilayah Tuban, khususnya tambang galian C di Dusun Krajan, Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, terus mencuat. Tambang galian batu limestone diduga beroperasi tanpa izin, dengan truk-truk keluar masuk untuk mengangkut material tambang, serta dukungan dari alat berat excavator.
Masyarakat sekitar mengkonfirmasi bahwa aktivitas tambang tersebut dimiliki oleh seseorang yang dikenal sebagai Bapak BD. Meskipun demikian, pemilik tambang membantah tuduhan ilegalitas dengan mengklaim bahwa tambangnya memiliki izin yang sah. Namun, informasi yang diperoleh dari ESDM Jatim tidak mencantumkan nama PT Tata Tambang Berkah, pemilik tambang, menimbulkan dugaan bahwa mereka tidak memiliki izin yang sesuai.
Keberlangsungan penambangan ilegal, jika tidak diatasi, berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga legalitas penambangan. Ironisnya, terjadi penegakan hukum yang kurang efektif terhadap aktivitas tambang ilegal, meskipun peraturan-peraturan yang jelas telah ada.
Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi antara media, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat, termasuk Polda Jatim, untuk menangani masalah tambang ilegal ini dengan serius dan efektif.

















