, Jatim – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.
Ketua Tim Satgassus, Budi Agung Nugraha, menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan oleh penyedia. Padahal, paket tersebut telah ditentukan sebelumnya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penggiringan ini tidak sesuai dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 dan berdampak pada penidaklayakan KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT yang telah ditentukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).
Satgassus merekomendasikan kepada Kemensos RI untuk meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Penting bagi Kemensos RI untuk memastikan KPM menerima haknya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, dan wajar,” tambahnya.
Selain itu, evaluasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi pendamping sosial di daerah juga direkomendasikan untuk memastikan bahwa KPM menerima haknya secara adil. “Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menghilangkan hak KPM,” kata Budi.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, menambahkan bahwa tim juga melakukan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH serta sosialisasi dan edukasi kepada KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah penipuan oleh oknum yang memanfaatkan program bansos.
“Lamongan dipilih karena ditemukan ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang dinyatakan tidak layak dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Februari 2024. Penidaklayakan ini diduga dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Yudi.
Dengan pendampingan ini, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima bantuan, sehingga bantuan sosial dapat tersalurkan dengan tepat dan bebas dari praktik korupsi. (***)
















