Kontroversi Belanja Media di e-Katalog

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog

Kontroversi Belanja Media di e-Katalog

Oleh: Lutfah (Pemimpin Perusahaan Media Siber dan Media Cetak Java News)

Permasalahan administrasi kerap kali menjadi batu sandungan dalam tata kelola keuangan negara, dan kini Pemkab Bone berada di pusaran kontroversi terkait belanja media melalui e-katalog. Sebagai pimpinan perusahaan media cetak mingguan nasional, saya merasa perlu mengungkapkan kekhawatiran terkait pembayaran langganan koran senilai Rp1.600.000 melalui e-katalog pada April 2023.

Pada Senin, 3 Juni 2024, saya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Bone untuk menanyakan perihal pembayaran. Sayangnya, jawaban dari PPK terkesan tidak bersahabat, tidak bertanggung jawab, dan lebih mengarah kepada sikap sombong. Dari balik gagang telepon, nadanya nyeletuk dan berkata bahwa prosedur di Bone berbeda dengan daerah lain dan dirinya hanya menjalankan tugas. Menurutnya, pembayaran secara manual telah disepakati dengan Kabiro di Bone.

“Kalau tidak berkenan, tidak usah berlangganan dengan Pemkab Bone,” ucapnya ketus.

Pernyataan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Proses pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui rekening perusahaan justru dialihkan secara manual kepada Kabiro media.

Saya tidak pernah menyepakati atau mengetahui bahwa pembayaran dilakukan tidak melalui rekening perusahaan, dan saya tidak tahu uangnya diambil oleh siapa. Ini merupakan cacat hukum yang harus segera diperbaiki.

Proses pembayaran melalui e-katalog seharusnya dilakukan melalui rekening perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Ketidakjelasan dalam proses pembayaran ini menimbulkan kekecewaan dari saya sebagai penanggung jawab keuangan media. Saya merasa kurangnya transparansi dalam prosedur tersebut.

Saya pun akhirnya melakukan konsultasi dengan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba. Dirinya menekankan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam proses pembayaran melalui e-katalog.

Pembayaran melalui e-katalog seharusnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Ini bukan masalah berkenan atau tidak berkenan, tapi masalah aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sebut Mahmud yang juga sebagai ahli pers Dewan Pers.

Mahmud Marhaba juga menegaskan bahwa dana seharusnya dicairkan melalui rekening perusahaan media, bukan secara manual ke Kabiro, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses yang tidak transparan ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan dana.

Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara PPK dan pihak media agar semua proses pembayaran bisa berjalan sesuai dengan aturan. Mahmud menghargai inisiatif dari pihak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan pada hukum harus tetap dijunjung tinggi.

Sistem e-katalog sendiri dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dengan transparansi dan akuntabilitas. Fungsi utamanya adalah mempermudah proses pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memastikan harga yang kompetitif. Namun, aturan penggunaan e-katalog harus diikuti dengan ketat, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui rekening perusahaan penyedia barang atau jasa, bukan secara manual kepada perwakilan.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memahami dan mengikuti aturan e-katalog dengan baik untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Banyak yang terjerat hukum hanya karena kesalahan prosedural, terutama terkait dengan dana negara yang rawan diselewengkan.**

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page