, Tuban – Setiap perusahaan diwajibkan memiliki hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau audit lingkungan untuk memastikan operasionalnya tidak merugikan lingkungan sekitar. Namun, pabrik pengolahan ikan yang dikelola oleh PT Gemilang Abadi Tuban, yang berlokasi di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga belum mengantongi izin AMDAL, SIPA, maupun izin IMB.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ahmad , seorang warga Palang, pada Rabu (19/06/2024). Menurut Ahmad, pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin AMDAL, SIPA, maupun izin IMB. Saat melakukan pengecekan lokasi, Ahmad tidak menemukan adanya sistem pengelolaan limbah di pabrik tersebut.
“Kami sangat khawatir terhadap potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkap Ahmad. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjalankan industri.
“AMDAL adalah instrumen penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Setiap pabrik yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus mematuhinya, dan pemerintah daerah harus tegas terhadap investor yang tidak taat peraturan,” tegas Ahmad.
Selain dugaan belum memiliki izin AMDAL, pabrik tersebut juga diduga belum mengantongi izin SIPA dan IMB untuk bangunannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa operasional pabrik dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Tim awak media telah mencoba menghubungi pemilik pabrik PT Gemilang Abadi Tuban melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau konfirmasi yang diberikan.
Sementara itu, tim media berencana untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Kejelasan mengenai izin operasional pabrik ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua industri beroperasi sesuai dengan ketentuan yang melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik yang diduga melanggar regulasi ini, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan warga. Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan menjadi kunci dalam menjalankan industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
















