Wartawan Aktual, Iren Davidson, Laporkan Dugaan Intimidasi oleh Penyidik Polda Riau ke Propam

Caption: Iren Davidson Bendahara DPC PJS Pelalawan saat melaporkan oknum Polisi ke Propam Polda Riau, Jumat (26/07/2024)

newstizen.co.id, Pelalawan– Iren Davidson, seorang wartawan dari Media Aktual yang juga menjabat sebagai Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, secara resmi telah melaporkan dugaan intimidasi dan pelarangan tugas jurnalistik oleh seorang penyidik Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, SH. Laporan tersebut disampaikan kepada Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024, lalu.

Dalam keterangannya kepada media, Iren Davidson menyatakan bahwa dirinya merasa tugasnya sebagai jurnalis dihambat dan dihalangi oleh Kompol Ade Rukmayadi saat sedang meliput kasus sengketa tanah di Jalan Lingkar RT 07 RW 08, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 25 Juli 2024.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan hari ini telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” ujar Iren Davidson.

Kronologi Kejadian

Pada hari kejadian, Iren Davidson sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan meliput kasus sengketa tanah di wilayah tersebut. Saat melakukan peliputan, Kompol Ade Rukmayadi, SH., yang bertugas di Polda Riau, melarang Iren untuk mengambil gambar atau merekam kejadian tersebut. Kompol Ade, menurut Iren, dengan nada yang arogan mengatakan, “Kamu siapa? Jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput, ini tugas kami.”

Iren juga mengungkapkan bahwa tindakan oknum polisi tersebut bersifat intimidatif, membuat dirinya merasa takut dan khawatir dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Reaksi dari Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau

Menanggapi kejadian ini, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang, menyatakan keprihatinannya dan mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Riau. “Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Yanto dengan tegas.

Yanto juga menambahkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya minta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini, agar kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut bisa ditangani dengan serius,” tutup Yanto Budiman Situmeang.

Laporan ini menjadi sorotan bagi komunitas jurnalis di Riau dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page