, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Telaah Hukum Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024.” Acara ini berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2024, di Fox Hotel, Kota Gorontalo, dan melibatkan berbagai stakeholder, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi.FGD dibuka oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, yang menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua peserta dan narasumber. Sofyan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi tahapan Pilkada 2024, terutama kepada unsur organisasi masyarakat dan perguruan tinggi yang memiliki peran strategis dalam proses demokrasi di Gorontalo Utara.
Narasumber utama dalam FGD ini adalah Dr. Erman Rahim, seorang dosen hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang juga mantan Ketua KPU Kota Gorontalo, serta Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronal Ismail. Keduanya memberikan pemaparan mendalam terkait norma dan regulasi yang mengatur syarat pencalonan, serta potensi sengketa hukum yang mungkin muncul dalam proses pencalonan.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk menggali pemahaman teknis tentang syarat pencalonan. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, forum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif terkait norma-norma hukum yang dapat mencegah terjadinya sengketa dalam Pilkada.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Gorontalo Utara, perwakilan Bawaslu Gorontalo Utara, anggota PPK Divisi Teknis dan Divisi Hukum, serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan adanya FGD ini, KPU Gorontalo Utara berharap dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman hukum di antara seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (***)

















