Pernyataan Kontroversial Pengacara PT. Kedawi Jaya Dikecam Jurnalis Labuhanbatu Raya, PJS Desak Permintaan Maaf

Caption: Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya Rizal Efendi, SH.

newstizen.co.id, Labuhanbatu Raya – Sebuah pernyataan kontroversial dari RA, pengacara PT. Kedawi Jaya dan Alur Naga, yang disampaikan melalui grup WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber DPC Labuhanbatu Raya, memicu kemarahan komunitas jurnalis setempat. Dalam pesannya, RA diduga merendahkan profesi wartawan dengan mempertanyakan integritas jurnalis yang melaporkan dugaan bahwa PT. Kedawi Jaya dan Alur Naga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan RA tersebut dipicu oleh pemberitaan yang ditulis oleh Nuh Nasution, seorang wartawan media online yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu Raya. Berita tersebut memuat dugaan terkait tidak adanya izin HGU dari perusahaan perkebunan PT. Kedawi Jaya dan Alur Naga.

Dalam pesannya, RA menyinggung profesionalisme wartawan yang merilis berita tersebut. “Ini yang rilis wartawannya apa sudah mendapat bukti yang akurat, atau hanya sekedar cuap untuk cari uang,” tulis RA di grup WhatsApp Pro Jurnalismedia Siber.

Lebih lanjut, RA mengancam dengan pernyataan yang menuduh wartawan sebagai pihak yang tidak profesional, bahkan mengancam dengan implikasi hukum terkait pencemaran nama baik. “Jangan asal berita, nanti bisa bahaya ini masuk pencemaran nama baik dengan kata ‘diduga’,” tambahnya.

Pernyataan RA ini memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis di Labuhanbatu Raya. Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi SH, dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas komentar RA yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

“Profesi wartawan adalah tugas yang mulia, menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pencarian dan pengumpulan informasi untuk dimuat dalam pemberitaan. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan seperti itu jelas tidak bisa diterima,” kata Rizal.

Rizal juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan dengan mengeluarkan komentar yang dapat melukai perasaan jurnalis. “Langkah terbaik adalah meminta hak jawab atas berita yang dianggap tidak benar, bukan menyerang dengan pernyataan yang mencederai integritas wartawan,” lanjutnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap jurnalis yang terlibat dalam pemberitaan ini, Rizal Efendi mendesak agar RA segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah melukai perasaan wartawan, khususnya keluarga besar DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya.

“Kami meminta RA untuk segera meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang telah merendahkan dan melukai martabat jurnalis,” tegas Rizal dalam penutupnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawal demokrasi dan pelapor kebenaran. Profesi wartawan, yang sering kali berhadapan dengan ancaman dan tekanan dari berbagai pihak, tetap memegang teguh prinsip independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page