Tuban – 17 Februari 2025 Tambang galian C pasir silika yang terletak di Gunung Seladep, Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diduga terhindar dari penegakan hukum meskipun telah diberitakan oleh sejumlah awak media. Hingga saat ini, kasus ini belum ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Dugaan kuat muncul bahwa pengusaha tambang tersebut diduga bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum, yang menyebabkan sejumlah laporan media tentang aktivitas ilegal tersebut tidak mendapatkan respons yang serius. Para awak media yang menelusuri lebih lanjut juga menemukan bahwa tambang tersebut telah menyebabkan korban, namun masih beroperasi tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Seorang warga sekitar, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa aktivitas tambang ini telah berlangsung cukup lama. “Tambang itu milik Pak San, dan masih terus beroperasi sampai sekarang. Beberapa bulan lalu, ada korban seorang operator ekskavator yang tertimpa longsoran hingga kritis,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai masalah ini, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, tidak memberikan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengapa pihak kepolisian setempat tampak bungkam terhadap situasi ini, meskipun informasi sudah tersebar luas.
Lebih lanjut, aktivitas tambang tanpa izin ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 yang mengubah UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dengan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat mempertanyakan sejauh mana hukum dapat ditegakkan di Tuban. Aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerjanya. Waktu menunjukkan, apakah pihak berwajib akan segera bertindak ataukah aktivitas ini terus terabaikan.
















