Sidoarjo 16 Maret 2025 – Warga sekitar mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan limbah bekas minyak goreng yang berlokasi di Jalan Industri, Desa Sukorejo, Kecamatan Bunduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tempat tersebut diduga menjadi lokasi penampungan limbah yang pembuangannya dilakukan secara sembarangan. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan dan diduga terkait dengan PT Putri Macan Jaya (PMJ) milik seorang pengusaha bernama Sri.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, sebut saja IDR, menyatakan bahwa dirinya sangat terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut. “Saya merasa terganggu dengan adanya aktivitas ini karena sering keluar masuk truk yang membawa limbah bekas,” ujarnya.
Menurut IDR, limbah tersebut dibuang secara sembarangan sehingga dapat merusak lingkungan. Ia juga mengingatkan bahwa tempat tersebut sebelumnya pernah digunakan oleh perusahaan minyak ilegal yang digerebek oleh BPOM dan Polda Jawa Timur. Selain itu, ia menyinggung bahwa Rico, pemilik sebelumnya, pernah terlibat kasus mafia BBM subsidi bersama Abah Sri, tetapi hingga kini kasus tersebut belum sepenuhnya dituntaskan oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap Polda Jatim segera menindak usaha ini dan mengusut tuntas kasus BBM subsidi yang belum dibongkar semuanya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban serta tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Dalam undang-undang ini juga diatur sanksi bagi pelanggar yang mencemari lingkungan.
Menanggapi laporan ini, tim awak media akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur Dan Polda Jawa timur , untuk memastikan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
















