Gorontalo Utara – Komisi I DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat bersama instansi terkait, Senin (13/1/2025), guna membahas permasalahan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Rapat tersebut menghadirkan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), pelamar PPPK, pemerhati daerah, serta tokoh pemuda.
Dalam rapat ini, terungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam perekrutan tenaga PPPK. BKPP Gorut disebut tidak menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), melainkan mengacu pada kebijakan lokal. Akibatnya, banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meskipun dokumen mereka sesuai format Panselnas. Sebaliknya, pelamar yang menggunakan Suket berdasarkan kebijakan lokal justru dinyatakan lolos seleksi.
Roy Ahmad, menyoroti adanya dua standar surat keterangan yang digunakan, yakni Suket dari Panselnas dan Suket dari Pansel Daerah. “Dari sisi hukum, ini menjadi permasalahan karena terdapat dua surat dengan standar yang berbeda. Bagaimana dengan legalitasnya?” tegasnya.
Roy juga memberikan contoh kasus seorang tenaga honorer bernama Peko, yang telah lama mengabdi dan menggunakan Suket sesuai format Panselnas, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Pemerintah daerah menyebut ini sebagai upaya penyelamatan, tetapi faktanya justru berbanding terbalik. Kebijakan ini mengabaikan hak tenaga honorer lainnya yang mengikuti aturan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait kebijakan tenaga honorer, terutama dalam penyusunan basis data yang akurat. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut nasib tenaga honorer yang selama ini tidak pernah putus mengabdi,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, pemerhati daerah Ismail Udin turut menyoroti permasalahan tenaga penyuluh pertanian yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan surat pada tahun 2024 mengenai pengalihan tenaga penyuluh menjadi PPPK, tetapi informasi tersebut tampaknya tidak tersosialisasikan dengan baik di daerah. “Sayangnya, banyak tenaga penyuluh yang tidak mengetahui adanya surat ini, sehingga mereka tidak masuk dalam daftar penerimaan PPPK,” kata Ismail.
Rapat ini menjadi momentum bagi DPRD Gorut untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK, agar seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi lama mendapatkan keadilan dalam perekrutan pegawai pemerintah. (Red)

















