Gorontalo Utara – Warga Desa Ilangata Barat, Kabupaten Gorontalo Utara, melaporkan dugaan penjualan lahan hutan mangrove yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat. Aduan tersebut telah disampaikan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami dari Komisi III DPRD Gorut telah menerima aduan masyarakat Ilangata Barat terkait dugaan penjualan lahan mangrove yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ilangata Barat,” ungkap Windra pada Senin (24/2/2025).
Windra menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, meskipun perlu ada kajian awal sebelum langkah lebih lanjut diambil. “Laporannya baru saja masuk, sehingga kami di Komisi III perlu mempelajarinya terlebih dahulu secara internal,” jelasnya.
Menurut Windra, proses kajian ini penting agar DPRD memahami secara menyeluruh situasi yang terjadi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa kami memiliki gambaran yang jelas tentang persoalan ini sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Windra juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD Gorontalo Utara akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus ini. “Yang pasti, aduan ini menjadi perhatian serius bagi kami di Komisi III. Langkah selanjutnya akan segera kami informasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kasus dugaan penjualan lahan mangrove ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga kawasan hutan mangrove tetap terjaga untuk kepentingan bersama. (***)

















