Gorontalo – Keamanan bukan lagi soal mengejar pelaku setelah kejahatan terjadi. Dalam paradigma baru penegakan hukum yang lebih progresif, kepolisian mulai menekankan pendekatan preventif ketimbang reaktif. Hal ini terlihat jelas dari langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan Kota Gorontalo, Jumat malam (23/5/2025).
Tindakan tersebut bukan hanya sekadar rutinitas malam. Ia adalah bentuk nyata dari strategi pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah C3: Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Di bawah komando IPDA Irfan Markos Makmur, S.H., sebanyak 10 personel Ditreskrimum dikerahkan dengan kendaraan operasional lengkap. Mereka menyisir kawasan padat aktivitas malam, seperti Pyur Gorontalo, Jalan Panjaitan, dan Taruna Remaja—lokasi-lokasi yang kerap menjadi target potensial pelaku kejahatan.
Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel kesiapan dan pengecekan kekuatan, memastikan patroli dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Di lapangan, pendekatan pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan individu serta barang bawaan untuk mendeteksi keberadaan senjata tajam dan benda mencurigakan lainnya. Tidak ditemukan indikasi kejahatan, dan itu menjadi indikator keberhasilan dari aspek preventif itu sendiri.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur F. S., S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli akan terus digelar secara berkala.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman sebelum terjadi ancaman. Pencegahan lebih baik daripada penindakan, dan kehadiran polisi di titik rawan adalah langkah konkret untuk itu,” tegas KBP Yos Guntur.
Dalam konteks keamanan kota, strategi preventif jauh lebih efisien dari segi sumber daya dan dampak sosial. Tidak hanya mengurangi beban penegakan hukum pasca-kejahatan, pendekatan ini juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang mengandalkan waktu dan lokasi yang sepi atau tidak terpantau.
Patroli rutin yang menyasar waktu-waktu rawan seperti malam hari menciptakan efek jera sekaligus membangun perasaan diawasi di kalangan pelaku kriminal. Secara tidak langsung, langkah ini mendisiplinkan ruang publik dan meminimalisir potensi gangguan. (***)

















