Gorontalo Utara – Ulasan dan Pengembangan dari Sudut Pandang Transformasi Wilayah
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Permukiman Kumuh (KPK) yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara bukan sekadar dokumen regulatif. Ranperda ini, jika dituntaskan tepat waktu pada Mei 2025 seperti yang ditargetkan, bisa menjadi titik balik bagi transformasi sosial, ekonomi, dan budaya di daerah tersebut.
Ketua Pansus, Windra Lagarusu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan lima kali pembahasan intensif, termasuk proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta persiapan konsultasi lanjutan dengan kementerian teknis terkait. Keseriusan ini menunjukkan bahwa Ranperda tersebut bukanlah wacana kosong, melainkan upaya konkret membentuk arah pembangunan wilayah yang lebih inklusif dan terencana.
Lebih dari Sekadar Penataan Fisik
Dalam keterangan Windra, Ranperda ini tidak semata mengatur pembangunan rumah atau pengentasan permukiman tidak layak huni. Lebih jauh, peraturan ini akan menjadi fondasi hukum untuk mengakses anggaran pembangunan, mendorong aktivitas ekonomi lokal, hingga memperkuat identitas budaya masyarakat.
Fakta bahwa kawasan kumuh terbesar berada di Desa Katialada, serta melibatkan dua kecamatan besar yakni Kwandang dan Anggrek, memperlihatkan bahwa isu ini bukan persoalan minor. Ranperda ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat dan potensi wisata yang selama ini belum tergarap optimal.
Pendekatan Lokal: Dulohupa sebagai Pilar Partisipasi
Salah satu terobosan yang dimuat dalam Ranperda ini adalah pelibatan masyarakat melalui mekanisme lokal, yaitu Dulohupa. Ini bukan hanya simbol pelestarian nilai-nilai budaya Gorontalo, tetapi juga strategi praktis untuk mendorong partisipasi warga dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan di lingkungannya sendiri. Model ini bisa memperkuat legitimasi kebijakan dan mencegah pendekatan top-down yang seringkali tidak efektif.
Potensi Ekonomi dan Budaya: Dari Kumuh Menjadi Destinasi
Dengan pengaturan pembangunan gedung yang bernuansa adat, Ranperda KPK secara eksplisit juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan berbasis budaya dan pariwisata. Jika ditata dengan baik, kawasan yang semula masuk kategori kumuh bisa bertransformasi menjadi destinasi wisata budaya, yang selanjutnya akan menggerakkan UMKM, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.
Harapan Menuju Mei 2025
Dengan target rampung pada Mei 2025, publik menaruh harapan besar pada keseriusan Pansus dan seluruh pihak terkait. Ranperda KPK tidak hanya diharapkan sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai cetak biru transformasi wilayah dan kehidupan sosial di Gorontalo Utara. Jika benar-benar tuntas dan dijalankan dengan komitmen kuat, regulasi ini akan menjadi warisan kebijakan yang membekas bagi generasi mendatang. (BYP)

















