Penuhi Kebutuhan Layanan, RSUD ZUS Gorut Gunakan Sistem Outsourcing Tenaga Non-ASN

Penuhi Kebutuhan Layanan, RSUD ZUS Gorut Gunakan Sistem Outsourcing Tenaga Non-ASN (Foto: Dok)

newstizen.co.id Gorontalo Utara — Untuk menjaga kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara terus berupaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di tengah keterbatasan regulasi pengangkatan tenaga non-ASN. Direktur RSUD ZUS, dr. Muhamad Ardyansyah, menjelaskan bahwa pihaknya kini mengandalkan sistem outsourcing melalui kerja sama dengan pihak ketiga sebagai solusi atas kebutuhan tenaga kerja tambahan.

Menurut dr. Ardyansyah, larangan pengangkatan tenaga honorer baru yang diatur dalam edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk RSUD ZUS, tidak bisa lagi merekrut tenaga non-ASN secara langsung. Padahal, kebutuhan akan tenaga pendukung operasional seperti cleaning service, petugas keamanan, administrasi, dan teknisi rumah sakit terus meningkat.

“Rumah sakit tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan tenaga-tenaga non-ASN tersebut. Karena regulasi melarang pengangkatan langsung, maka kami harus mencari alternatif yang tetap sesuai aturan. Salah satunya adalah dengan menggandeng perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing),” ujar dr. Ardyansyah.

Melalui sistem outsourcing ini, tenaga kerja yang dibutuhkan tetap dapat direkrut dan dipekerjakan secara legal oleh pihak ketiga. RSUD ZUS hanya melakukan pengawasan atas kinerja dan kualitas pelayanan mereka di lingkungan rumah sakit. Dengan skema ini, rumah sakit tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan pemerintah pusat.

Terkait dengan informasi adanya potongan Rp50.000 yang dikenakan kepada tenaga outsourcing, dr. Ardyansyah menegaskan bahwa hal itu adalah urusan internal antara pihak ketiga dan tenaga kerja yang bersangkutan. Ia pun meluruskan bahwa jumlah tersebut bukanlah pemotongan gaji dalam konteks pengurangan hak pekerja.

“Berdasarkan penjelasan dari perusahaan penyedia tenaga kerja, Rp50.000 itu bukan potongan sepihak, melainkan iuran rutin untuk keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini justru bentuk perlindungan bagi para pekerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, RSUD ZUS tetap berkomitmen untuk mengawasi agar kerja sama dengan pihak ketiga berjalan secara profesional dan adil. Rumah sakit juga akan memastikan bahwa seluruh tenaga outsourcing memperoleh hak dan fasilitas yang sesuai ketentuan.

“Kami pastikan tidak ada yang dirugikan. Rumah sakit butuh tenaga kerja ini, dan mereka pun perlu bekerja. Skema outsourcing ini menjadi solusi win-win dalam situasi sekarang,” pungkas dr. Ardyansyah. (BYP)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page