Gorontalo — Keberhasilan kerja sama lintas wilayah antara Tim Opsnal Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Opsnal Resmob Polres Bolaang Mongondow membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FRM (28), warga Manado yang bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil ditangkap terkait kasus dugaan penipuan pembangunan perumahan yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. FRM ditangkap setelah menjadi buronan atas laporan korban, Ririani Hasan (29), warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan rumah tipe 120 di kawasan Desa Bulota, Telaga Biru, dengan skema pembayaran “cash tunda” kepada korban yang tidak lolos B-checking bank.
“Korban tergiur dengan tawaran tersebut dan melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris pada 28 September 2024, dengan nilai transaksi sebesar Rp350 juta. Tersangka menjanjikan pembangunan selesai dalam empat bulan, namun hingga lewat batas waktu tersebut, pembangunan tak kunjung dimulai. Bahkan, pelaku menghilang dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi antara dua wilayah hukum, tim gabungan akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka. FRM langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk pemeriksaan awal sebelum digiring ke Mako Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka sempat menggunakan sebagian uang korban, sekitar Rp70 juta, untuk menutup biaya pembangunan unit rumah lain yang dijanjikan kepada pembeli berbeda—suatu indikasi kuat praktik “gali lubang tutup lubang” dalam proyek fiktif.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Yos Guntur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. “Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak pengembang atau penjual sebelum melakukan pembayaran. Verifikasi informasi dan jangan tergiur iming-iming yang tidak masuk akal,” tegasnya. (***)

















