Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Aturan Lalu Lintas

Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Aturan Lalu Lintas

Newstizen | Gorontalo – Peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap sepeda listrik, termasuk anak-anak, mendorong Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota untuk melaksanakan Program Jum’at Curhat dengan mengadakan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik pada Jum’at (02/02).

Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, hadir Pejabat Utama Polda Gorontalo, termasuk Direktur Polairud Polda Gorontalo, Ka SPN Polda Gorontalo, dan Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, bersama dengan pejabat Polresta Gorontalo Kota serta aparat pemerintah Kota Gorontalo. Acara ini dilaksanakan di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Jum’at Curhat kali ini juga melibatkan penjual kendaraan untuk memberikan imbauan mengenai aturan penggunaan sepeda listrik. Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol. Heny Mudji Rahayu, SH, MH, menyampaikan bahwa meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Kota Gorontalo, terutama oleh anak-anak di bawah umur, menjadi perhatian pihak kepolisian.

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, kekhawatiran akan keselamatan meningkat. Oleh karena itu, kami intensif melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, mengingat adanya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 yang mengatur penggunaan kendaraan sepeda listrik. Beberapa aturan yang ditekankan antara lain, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, wajib didampingi orang dewasa, harus menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page