PALOPO – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 74.919.84 Sawerigading, Kota Palopo, setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil memprotes pelayanan pengisian BBM yang dinilai tidak adil.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit 55 detik tersebut, seorang warga bernama Yusuf Pembonan mengaku ditolak mengisi BBM karena petugas lebih dahulu melayani sebuah sepeda motor gerobak yang membawa puluhan jeriken. Peristiwa itu memicu dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma. Lembaga bantuan hukum itu mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta pemerintah daerah mengusut dugaan penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi nelayan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
PBH menilai, jika dugaan tersebut benar, maka BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil berpotensi dialihkan ke sektor industri maupun aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Luwu Raya. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPBU 74.919.84 Sawerigading maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan maupun dugaan antrean jeriken yang menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait distribusi BBM subsidi juga datang dari Kabupaten Luwu Timur. Warga menyebut praktik pelangsiran masih marak terjadi dengan memanfaatkan beberapa nomor polisi kendaraan serta barcode yang diduga tidak sesuai dengan data kendaraan dalam STNK.
Bahkan, masyarakat mengklaim masih terdapat kendaraan yang dapat melakukan pengisian berulang menggunakan barcode berbeda. Dugaan tersebut diperparah dengan tudingan adanya oknum petugas SPBU yang tetap melayani pengisian meski data barcode tidak sesuai dengan identitas kendaraan, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat berwenang.
Akibat distribusi yang dinilai tidak tepat sasaran, harga BBM eceran di sejumlah wilayah Luwu Timur dilaporkan melonjak hingga berkisar Rp20.000–Rp25.000 per botol, jauh di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya yang bergantung pada BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengawasan administratif semata, tetapi juga menindak tegas apabila ditemukan praktik penimbunan, pelangsiran, maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Satgas Tertib BBM Sulawesi Selatan telah mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan antrean panjang di SPBU. Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, Andi Kasman, menyebut sedikitnya terdapat tujuh pelanggaran yang kerap ditemukan dalam pengawasan di lapangan, yakni modifikasi tangki kendaraan, penggunaan tangki ganda, pengisian berulang dalam satu hari, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan STNK, satu kendaraan menggunakan beberapa barcode, keterbatasan operator nozzle yang memperlambat pelayanan, serta kendaraan yang identitasnya tidak sesuai dengan barcode namun tetap memperoleh layanan pengisian.
Untuk menekan penyimpangan tersebut, Satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Pertamina dikabarkan melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada kegiatan patroli semata. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan diproses secara transparan dan ditindak tegas agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Beberapa informasi dalam berita ini, khususnya mengenai dugaan penyalahgunaan barcode, keterlibatan oknum pegawai SPBU, serta aliran BBM subsidi ke industri atau tambang ilegal, masih berupa klaim dari masyarakat dan pihak pelapor. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum maupun pernyataan resmi dari pihak yang disebut, sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penyelidikan dari aparat berwenang.

















