Newstizen | Gorontalo – Bidang Propam (Bidpropam) Polda Gorontalo melaksanakan operasi Gaktibplin (Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan sasaran kendaran R2 dan R4 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, dipimpin oleh Kabidpropam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Juri Leonard Siahaan, SIK, didampingi oleh Kaurbinplin Subbidprovos AKP Muhammad Jufri, serta melibatkan sembilan personel Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo.
Menurut KBP Juri Leonard, hasil dari operasi Gaktibplin menunjukkan bahwa sebanyak 35 kendaraan tipe R-2 yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo terjaring pelanggaran.
“Temuan melibatkan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan STNK, pemasangan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion, dan menggunakan knalpot racing,” ujarnya.
Kabid Propam menjelaskan bahwa tindakan yang diambil terhadap pelanggaran tersebut mencakup penyitaan sementara ranmor pelanggar di depan ruangan Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo, menunggu kelengkapan surat kendaraan.
“Bagi pelanggar yang melengkapi kekurangannya, kendaraannya bisa dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan, sambil diberikan efek jera agar tidak terjaring lagi dalam operasi Gaktibplin di masa mendatang,” terangnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan aman, mencerminkan upaya Bidpropam Polda Gorontalo untuk memastikan ketaatan hukum lalu lintas di kalangan personel. “Operasi semacam ini menjadi langkah positif dalam mendukung integritas dan disiplin di dalam tubuh kepolisian,” pungkasnya.
