Kepala Desa Sogo Babat Diduga Korupsi Dana Desa

Newstizen.id.co.id, Lamongan – Dengan adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa Sogo kecamatan babat kabupaten Lamongan Melanesia Corruption watch (MCW) melaporkan kepala desa Sogo ke APH polres Lamongan dan ke kejaksaan Negeri Lamongan,(23/02/2024)

Atas dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Sogo tersebut Sahudi Ersad SH bersama tim melaporkan supeno selaku kades ke polres Lamongan dan kejaksaan Negeri Lamongan bersama tim.

“Saya sudah lapor secara resmi kades Sogo terkait dugaan korupsi dana desa, laporan sudah masuk dan tinggal menunggu pemanggilan oleh pihak APH atau dari pihak kejaksaan” ungkapnya

Lanjut Sahudi SH dalam kasus ini ia bersama tim akan sampai tuntas hingga menjerat kepala desa Sogo beserta jajarannya masuk dalam jeruji besi.

“Perkara ini harus tetap dikawal mereka harus mengembalikan uang negara tersebut dan pelaku harus diproses hukum sesuai perundangan undangan yang berlaku ”

Dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Namun di sisi lain saat awak media mencoba konfirmasi kepala desa Sogo bapak Supeno lewat WhatsApp dengan nomor hp +62813-3538-xxxx tidak ada tanggapan atau merespon WhatsApp tersebut.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page