Tulungagung ,21 Juni 2026 – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis yang juga tokoh Arus Bawah Pagar Nusa Tulungagung terus menjadi sorotan. Sejumlah tokoh perguruan pencak silat di Tulungagung mendesak Polres Tulungagung segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai dalang utama.
Korban, Adi B, mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Cafe Maxy, Tulungagung, pada Jumat (19/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Adi B, dirinya telah menjalani visum dan pemeriksaan di Polres Tulungagung. Ia menegaskan tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas meskipun sempat ada upaya mediasi dari pihak terlapor.
“Setelah visum dan BAP, saya tetap ingin kasus ini diproses secara hukum seadil-adilnya. Meski sejumlah pihak yang dilaporkan sempat meminta maaf dan mengajak penyelesaian melalui mediasi di hadapan penyidik,” ujar Adi B kepada awak media di depan Mapolres Tulungagung.
Ia juga mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya meminta Kapolres Tulungagung segera menetapkan tersangka dan mengusut siapa dalang utama di balik kasus ini. Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Akibat insiden tersebut, Adi B mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian leher, memar di bahu kanan dan kiri, serta cedera pada bagian rusuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diminta menjalani masa istirahat untuk pemulihan.
Sementara itu, salah satu penyidik yang menangani laporan tersebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun karena korban memilih melanjutkan proses hukum, perkara tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap melayani laporan masyarakat dan akan menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar seorang penyidik Polres Tulungagung.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah narasumber dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di Tulungagung turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Namun demikian, sejumlah tuduhan yang disampaikan narasumber terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas lain di luar perkara pengeroyokan masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dan belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat yang berharap kepolisian dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

















