Newstizen | Atinggola – Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, dihebohkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat. Mentari, perwakilan warga, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir. Sabtu (24/02/2024).
Bumdes Pinontoyonga Tak Berjalan dengan Baik sejak 2019
Warga menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pinontoyonga tidak berjalan dengan baik sejak tahun 2019, seperti Depot Air Minum, Pengadaan Pupuk, dan Tenda Desa tidak terealisasi secara maksimal.
Selain itu, pada tahun 2020, dana Covid-19 seharusnya disalurkan kepada 101 warga, namun hanya sebagian kecil yang menerima selama dua bulan, November dan Desember, dengan total dana sekitar Rp 60.000.000. Pengadaan 10 ekor sapi juga disalurkan hanya setengah dari jumlah yang dijanjikan.
Masalah Tidak selesai, Tahun 2021
Pada tahun 2021, dana Covid-19 senilai Rp 600.000 tidak disalurkan selama lima bulan berturut-turut kepada lima warga penerima. Proyek Bak Embung, yang merupakan alokasi Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan dikerjakan oleh Kepala Desa Pinontoyonga, RD, tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan teknis.
Program Tahun 2022: Ketidakjelasan Pengelolaan Dana
Tahun 2022 menjadi sorotan dengan program Kebun PKK Hidroponik yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 60.000.000, yang digunakan untuk PPH sebesar Rp 5.000.000, Pembuatan kebun hidroponik Rp 45.000.000, dan pembebasan lahan Rp 10.000.000, yang pada akhirnya lahan hidroponik dijual oleh kepala desa Pinontoyonga kepada pengusaha sarang walet.
Proses program ketahanan pangan, pengadaan bibit, dan pestisida senilai Rp 160.000.000 dilaporkan tidak jelas arah dan tujuannya.
Warga merasa bahwa informasi terkait proyek ini ditutup-tutupi oleh Kepala Desa. Pengelolaan dana iuran Pamsimas tidak jelas arahnya.

BPKB Mobil Bumdes Digadaikan
Kejanggalan lainnya adalah BPKB Mobil Bumdes yang digadaikan oleh Kades Pinontoyonga. Warga telah melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum, Kepala Desa menggadaikan mobil atas perintahnya sendiri.
Warga Pinontoyonga mendesak agar pihak berwajib segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Mereka berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat segera dipulihkan untuk kesejahteraan bersama.
Menurut Mentari bahwa masyarakat Desa Pinontoyonga sudah melaporkan hal ini ke Inspektorat Gorontalo Utara, namun tidak di respon.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha menghubungi Kepala Desa Pinontoyonga. (Red).
















