, Tuban – Instruksi keras dari Kapolri untuk memberantas calo SIM di Kepolisian Resor (Polres) Tuban tampaknya belum membuahkan hasil, seiring temuan awak media yang mencerminkan keberlanjutan praktik tersebut.
Meskipun Kapolres Tuban sebelumnya menegaskan komitmennya dalam rilis berita dengan judul “Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Tuban Kunjungi Kantor Satpas,” namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Melalui penelusuran intensif, awak media menemukan bahwa calo SIM tidak hanya berani beroperasi secara daring melalui media online, tetapi juga dengan berani menawarkan harga yang fantastis kepada masyarakat.
Saat awak media menginvestigasi dan menghubungi nomor WhatsApp para calo, mereka menetapkan tarif sebesar 1 juta untuk pembuatan SIM C dan 1,2 juta untuk SIM A. Harga ini jelas jauh melampaui ketentuan tarif yang berlaku.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, tarif resmi pembuatan SIM A seharusnya Rp 120.000 dan SIM C seharusnya Rp 100.000. Harga yang dikenakan oleh calo tersebut sangat mencekik masyarakat.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya berharap agar hal ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal S.E M.M, terkait adanya calo di lingkungan Satpas Polres Tuban, ia menegaskan bahwa di Satpas tidak ada calo.
Meskipun demikian, maraknya praktik calo SIM yang terungkap oleh media menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan tersebut dengan kenyataan di lapangan.
















