Pajak dan Retribusi Kota Gorontalo Disederhanakan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024

(Foto: Syarifudin Diko)

newstizen.co.id, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penyederhanaan segala jenis pajak dan retribusi dengan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kabar ini disampaikan oleh Nuryanto, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, dalam sebuah tatap muka dengan wartawan pada Jumat siang, 8 Maret 2024.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penetapan peraturan ini menjadi wajib paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

Nuryanto menjelaskan bahwa peraturan ini, yang diundangkan pada 5 Januari 2024, mencakup penyederhanaan pajak dan retribusi di Kota Gorontalo. Langkah ini diambil untuk mengurangi biaya pemungutan dan mempermudah administrasi pajak dan retribusi.

Tujuan dari penyederhanaan ini, menurut Nuryanto, tidak hanya untuk efisiensi pemungutan, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan investasi di Kota Gorontalo. Dalam acara tersebut, Nuryanto menyampaikan beberapa perubahan, termasuk perubahan nomenklatur beberapa jenis pajak dan retribusi.

Pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan mengalami perubahan nomenklatur menjadi pajak barang dan jasa tertentu, yang meliputi jasa makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, dan jasa kesenian. Selain itu, terdapat perubahan tarif pada beberapa jenis pajak, seperti pajak hiburan dan parkir.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan penyesuaian tarif dan nomenklatur. Sistem pembayaran pajak dan retribusi kini sudah diterapkan secara non-tunai melalui layanan perbankan, QRIS, dan M-Banking.

Nuryanto menekankan pentingnya pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi daerah. Pemerintah Kota Gorontalo juga berkomitmen memberikan keringanan bagi masyarakat tak mampu dengan mengurangi pajak atau retribusi sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. (SD)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page