Carut Marut Data Anggota Kelompok Tani: Jeritan Petani Desa Palas Pasemah di Tengah Kesusahan

(Foto: Istimewa)

Newstizen | Gorontalo – Keluhan yang berlarut-larut terkait penginputan e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) anggota kelompok tani di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, masih menjadi persoalan serius yang mengguncang petani setempat. Kondisi ini menciptakan ratusan jeritan para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios resmi pengecer pupuk. Selasa, 5 Maret 2024, lalu.

Dampak dari kekacauan dalam penginputan e-RDKK ini terasa sangat nyata di masyarakat. Sebanyak seratus petani di Desa Palas Pasemah merasa terdampak, tidak mampu menebus pupuk bersubsidi yang seharusnya tersedia di kios resmi. Masalah ini terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024, menjadi titik puncak frustrasi para petani.

Seorang warga, yang namanya tidak disebutkan dalam laporan, namun dianggap dapat dipercaya, mengungkapkan bahwa masalah penginputan e-RDKK anggota kelompok tani sudah berlangsung bertahun-tahun. Proses ini telah melibatkan beberapa petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) yang berganti-ganti, namun masalah tersebut belum kunjung teratasi.

“Sejak zaman PPL Ibu Santi, berganti PPL Ibu Rama, kemudian PPL Bapak Erwin, dan saat ini digantikan lagi oleh PPL Bapak Adi, penginputan e-RDKK anggota kelompok tani di Desa Palas Pasemah semakin kacau,” ucap sumber tersebut.

Jeritan petani di Desa Palas Pasemah semakin terdengar karena, selain tidak dapat mendapatkan pupuk bersubsidi di kios resmi, data nama anggota kelompok tani mereka tidak masuk dalam e-RDKK keanggotaan kelompok. Bahkan, situasi bertambah sulit setelah tanaman padi mereka terendam banjir.

Menambah kesulitan, pada akhir tahun 2023, para ketua kelompok tani mendatangi petani untuk meminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan alasan penginputan ulang data e-RDKK. Namun, usaha tersebut nihil dan bahkan membuat keadaan semakin parah, dengan banyak petani yang sebelumnya terdaftar dalam kelompok, kini tidak masuk dalam e-RDKK.

Hingga berita ini ditulis, baik PPL Adi maupun KUPTD (Kantor Urusan Pertanian dan Tata Ruang Daerah) pertanian Kecamatan Palas belum memberikan keterangan yang memadai mengenai solusi atas masalah ini. Situasi terus menimbulkan kegelisahan di kalangan petani Desa Palas Pasemah yang berharap ada langkah konkret untuk menyelesaikan carut marut data anggota kelompok tani ini. (AAN)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page